NEGARA - I Kade Hendrawan, 29, ditangkap polisi karena melakukan pencurian dengan modus mencongkel jok motor untuk mengambil barang berharga milik korban.
Tesangka yang merupakan residivis pencurian dengan modus yang sama ini, baru bebas dari penjara dan sudah melakukan aksi pencurian empat kali di tempat kejadian yang sama, parkir Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka yang pernah menjadi buruh kuli panggul ikan di tempat pelelangan ikan ini, sudah memantau dan memahami kebiasaan warga yang menyimpan barang berharga di jok motor. Setelah menemukan sasaran, dia langsung mencongkel jok lalu memasukkan tangan ke bawah jok untuk mengambil barang berharga.
Aksi tersangka mencongkel jok motor hingga mengambil barang dari dalamnya cukup cepat. Seperti yang dipraktikkan saat dirilis ke media, Jumat (24/11). Dalam hitungan detik sudah bisa bobol jok dan mengambil barang berupa handphone dan yang tunai.
"Modusnya hanya menarik jok motor dengan satu tangan, tangan satunya masuk dalam jok untuk mengambil barang," ujar Kasatreskrim Polres Jembrana AKP AKP Agus Riwayanto Diputra, Jumat 24/11).
Tertangkapnya tersangka berdasarkan dari empat laporan yang diterima dengan TKP yang sama. Dari penyelidikan polisi, terungkap tersangka yang terekam CCTV sedang memantau situasi sebelum melakukan pencurian dengan mencongkel jok.
Tersangka merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2022 lalu. Tersangka menjalani hukuman selama 9 bulan dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Negara 26 Juli 2022 lalu, putusan pidana penjara 1 tahun 3 bulan.
"Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana mengenali tersangka karena residivis kasus yang sama," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ***
Editor : Donny Tabelak