Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tak Sanggup Menolak Perintah, Adi Panca Kutip Instruksi Prof Antara: Kerjakan Saja, Nanti Saya Saja yang Bertanggungjawab

Putu Honey Dharma Putri Widarsana • Sabtu, 25 November 2023 | 06:25 WIB
BERTANGGUNGJAWAB: Mantan Rektor Unud Prof Antara saat baru dutetapkan tersangka
BERTANGGUNGJAWAB: Mantan Rektor Unud Prof Antara saat baru dutetapkan tersangka

DENPASAR,radarbali.id - Pemeriksaan saksi dalam dugaan korupsi penyalahgunaan SPI penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana dengan 3 terdakwa yakni Dr. Nyoman Putra Sastra (berkas terpisah), I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Jumat (24/11).

Dalam agrnda kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 4 saksi yang 3 orang guru besar tersebut yakni  Prof. Dr.dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K), Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, M.P dan Prof. Dr. dr. I Ketut Suyasa, Sp.B., Sp.OT(K). Tak hanya itu seorang saksi yang merupakan pegawai kontrak di Universitas Udayana bernama Adi Panca Saputra Iskandar juga dihadirkan.

Persidangan itu pun berjalan dengan dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Putu Ayu Sudariasih, tim JPU serta tim penasihat hukum terdakwa.

Menariknya dalam persidangan tersebut seorang saksi yakni Adi Panca Saputra Iskandar didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bahkan alasan didampinginya Adi Panca oleh LPSK sempat diutarakan Tim Penasihat Hukum, namun pertanyaan tersebut disanggah oleh Tim JPU. Karena hal tersebut merupakan hak dari seorang saksi. 

Lebih lanjut dalam persidangan dijelaskan bahwa Adi Panca memiliki tugas yang sangat penting dalam kasus ini yakni sebagai pembuat aplikasi dan menginput data penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana.

Adi Panca menjelaskan bahwa dirinya bekerja di bawah perintah Koordinator Pengolah Data Penerimaan Mahasiswa Baru Dr. Nyoman Putra Sastra. Sehingga terdakwa merupakan mantan atasan saksi.

Bagi Adi Panca, terdakwa merupakan sosok yang dikenal sebagai seseorang yang sulit menolak perintah pimpinan, yang mana pimpinan tersebut tiada lain tiada bukan ialah mantan Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Unud Prof. Nyoman Gde Antara.

“Yang saya kenal (Putra Sastra) adalah orang yang baik, beliau orang yang sulit menolak perintah," ucap Adi Panca. "Dalam keadaan tertekan? Siapa yang menekan?" tanya penasihat hukum terdakwa. "Pak Nyoman Gde Antara," jawab Adi Panca.

Namun dalam persidangan tersebut Adi Panca nampak selama ini sering diperintah langsung oleh Prof Antara, tanpa melalui terdakwa yang mana bersatus sebagai atasanya.

 

“Tahun 2020 ada perubahan pada aplikasi. Di rapat Prof Nyoman Gde Antara meminta saya membuat fitur untuk mengubah nilai," ucap Adi Panca.

 

Adi Panca juga memaparkan bahwa aplikasi bisa diakses oleh bidang akademik. "Siapa yang bisa mengakses aplikasi dan fitur-fitur yang ada?," tanya penasihat hukum. "Biro akademik. Mulai dari kepala biro, koordinator dan staf akademik," jawab Adi Panca

"Kalau bisa mengakses, apakah bisa mengubah juga?," tanya penasihat hukum. "Bisa. Sejak data diinput, itu bisa ubah," jawab Adi Panca.

Bahkan tak hanya itu mereka (para bawahan Prof Antara termaksuk terdakwa) sering diberi omongan untuk mengikuti perintah.

 

“Saat itu ketua panitia (Prof Antara) menyampaikan ke saya, tetap bekerja saja saya yang bertanggungjawab,"ucap Adi Panca, yang mana nantinya para terdakwa mengakui bahwa dirinya juga sering diberikan kata-kata seperti it

u. 

Editor : M.Ridwan
#unud #tipikor #saksi #korupsi dana SPI