GIANYAR-Mantan Ketua LPD Kedewatan, Ubud, Gianyar berinisial IWM dan mantan bendahara LPD Kedewatan berinisial INRAP ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Neggeri Gianyar.
Selain itu mantan sekretaris berinisial IMDP juga ikut dijadikan tersangka. Ketiganya dijadikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana pada LPD Kedewatan belasan miliar.
Tersangka IWM ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar dengan nomor B-3977/N.1.15/Fd/11/2023. Sedangkan tersangka INRAP ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar dengan nomor B-3971/N.1.15/Fd/11/2023. Kemudian tersangka IMDP ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar dengan nomor B-3973/N.1.15/Fd/11/2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan menjelaskan, bahwa ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada masa jabatan sekitar tahun 2010-2011 di LPD Kedewatan yang beralamat di Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar.
Bendahara LPD Kedewatan saat itu, yakni tersangka INRAP dan diketahui oleh Ketua LPD Kedewatan saat itu yakni tersangka IWM dan sekretaris LPD Kedewatan saat itu, tersangka IMDP memberikan kas bon yang berasal dari dana LPD Kedewatan.
Kas bon diberikan kepada pegawai LPD Kedewatan dengan jumlah total sebesar Rp 11.584.624.410 yang kemudian direalisasikan seolah-olah menjadi kredit pada tahun 2021 namun tanpa jaminan.
Atas perbuatan ketiga Tersangka yaitu IWM, INRAP dan IMDP tersebut, LPD Kedewatan mengalami kesulitan likuiditas dan tidak dapat melayani nasabah.
Perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 13.246.799.943 (Tiga Belas Miliar Dua Ratus Empat Puluh Enam Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah). Jumlah ini terhitung berdasarkan uraian hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
"Bahwa terhadap ketiga Tersangka yaitu IWM, INRAP dan IMDP dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas IIB Gianyar, untuk memperlancar proses penyidikan dan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," katanya dalam keterangan pers, Sabtu (25/11). ***
Editor : Donny Tabelak