Radar Bali.id– Tiga orang oknum prajurit TNI yang berkomplot melakukan pembunuhan akhirnya kena batunya. Mereka dituntut hukuman mati, setelah pembuktian di serangkaian persidangan.
Tiga terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta kemarin (27/11/2023).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto tersebut, Praka RM (Riswandi Manik) bersama Praka J (Jasmowir) dan Praka HS (Heri Sandy) dituntut hukuman mati dan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer di satuan masing-masing.
Tuntutan tersebut dibacakan secara langsung oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena dan Letkol Laut (KH) I Made Adnyana. Menurut oditur militer, para terdakwa telah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Merujuk pasal-pasal tersebut, oditur militer menuntut para terdakwa dengan hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer.
Dalam tuntutannya, Letkol Upen menyampaikan bahwa perbuatan Praka RM, Praka J, dan Praka HS telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan.
Setelah melalui rangkaian sidang, oditur militer berkesimpulan bahwa sudah cukup alat bukti atas perbuatan yang dilakukan tiga prajurit TNI-AD itu kepada Imam Masykur.
”Terbukti secara sah dan meyakinkan kesalahan para terdakwa sebagaimana yang kami dakwakan,” ungkap dia. (syn/c7/ttg/jpg/jawapos)
Editor : Hari Puspita