Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Badah! Kirim Surat Minta Rp 5 Miliar Disertai Peluru Aktif, Pensiunan Polisi Diringkus

Andre Sulla • Rabu, 29 November 2023 | 04:48 WIB

 

BERULAH: Pensiunan Polisi, Polda NTT bernama I Ketut Asa, 63 (tengah baju oranye) dan polisi menyita surat yang isi peluru aktif di Polres Badung (28/11/2023).
BERULAH: Pensiunan Polisi, Polda NTT bernama I Ketut Asa, 63 (tengah baju oranye) dan polisi menyita surat yang isi peluru aktif di Polres Badung (28/11/2023).

DENPASAR, radarbali.id - Pensiunan Polisi, Polda NTT bernama I Ketut Asa, 63, berurusan dengan hukum. Pasalnya dia nekat melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan. Mudusnya kirim surat berisikan meminta uang Rp 5 miliar, disertai sebutir peluru aktif, kepada beberapa tokoh adat, dan warga di Mengwi, Badung.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono melalui Kasatreskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura menjelaskan, aksi pemerasan disertai teror dilakukan pelaku lantaran sakit hati, terhadap Bendesa Adat dan salah satu warga di Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi.

Pengiriman surat itu dengan cara melempar di dua lokasi. Masing-masing di rumah tokoh adat Desa Penarungan berinisial MW dan toko bangunan milik warga inisial KDM, Jumat 24 November 2023 sekitar pukul 12.38.

 Baca Juga: Anggota Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Bali Diciduk, Polisi Amankan 17 Mobil, Ternyata Nomor Rangka dan Mesin Sudah Dihapus

"Isi surat untuk Bendesa, bunyinya memeras disertai ancaman dan meminta uang sebesar Rp 5 miliar. Lali, ke pemilik toko bahan bangunan sebesar Rp 2 miliar," ungkap Kasat. Dia memeras para korban dengan mengirim surat bernada ancaman dan dalam amplop surat berisi peluru karena sakit hati.

Dijelaskan Kasat Reskrim, aksi ini lantaran terimpit kondisi ekonomi melatar belakangi aksi itu, juga sakit hati karena lelaki pensiunan Polri dari Polda NTT, pernah meminta pekerjaan ke korban, tapi tak pernah diberikan. Dalam surat tulis tangan itu, para korban diberi tenggat waktu mengirim uang dua sampai tiga minggu setelah dapat surat ancaman.

Isi surat itu untuk keperluan kemanusiaan. Diantaranya kegiatan di panti asuhan dan kelompok Kapak Merah. Pihaknya memastikan, isi dalam surat itu hanya modus semata. Tentunya menakut-nakuti korban. Karena ketakutan atas surat bernada ancaman, dan tanpa pengirim jelas, dilaporkan ke Polres Badung.

 Baca Juga: Heboh, Tiang Listrik Roboh ke Jalan dan Ganggu Aktivitas Warga

"Surat beramplop itu juga berisi peluru aktif kaliber 7,62 sebagai bentuk ancaman nyata terhadap korban," tegasnya. Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Badung membekuk pelaku teror, di rumahnya di Banjar Dauh Peken Desa Penarungan, Senin 27 November 2023.

Dari hasil pengembangan, Jaya Widura membantah bahwa pelaku terafiliasi atau tergabung kelompok geng hingga untuk kegiatan panti asuhan.

Lantaran membuat surat itu sebatas imajinasi saja untuk menakut-nakuti korban. Bahkan ada dugaan yang bersangkutan mengalami gangguan psikis. Tapi perlu dipastikan dulu ini dengan hasil pemeriksaan psikisnya. "Soal peluru, yang bersangkutan masih menyimpan peluru sepulang purnatugas dari Sumba Barat, Kepolisian Daerar (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT)," timpalnya.

 Baca Juga: Berawal dari Satpam, Bro Adi Nyaleg DPRD Bali Dapil Denpasar, Dorong Pembangunan SDM dan Bandara Bali Utara

 

Terbukti polisi menemukan puluhan butir peluru saat menggeledah rumahnya di Banjar Dauh Peken Desa. Dari hasil pendalaman, pihaknya memastikan tidak ada keterkaitan kejadian pemerasan ini dengan situasi politik. Serta tidak ada fakta bahwa pelaku terafiliasi (terhubung) dengan kelompok-kelompok tertentu.

Barang bukti yang diamankan 25 Butir peluru aktif Kaliber 9 mm. 19 buah kaliber 7,62mm. 2 buah kaliber 5,56 mm.  sejumlah 1 butir. Dan Kaliber 0.50 BMG sejumlah 3 butir. 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan Tindak pidana, 1 buah helm, 1 buah jaket, 1 pasang sepatu, 2 buah lembar surat berisikan ancaman kekerasan beserta amplop.

Yang bersangkutan dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 tentang perbuatan menguasai amunisi tanpa hak. Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 tentang ancaman kekerasan. Selain itu Polres Badung juga berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dalam pasal 362 KUHP dengan TKP Desa Mengwitani, Mengwi.

 Baca Juga: Tiga Oknum Prajurit TNI Pembunuh Imam Maskur Dituntut Hukuman Mati, Berikut Jerat Pasalnya

Serta kasus pencurian dengan pemberatan (jambret) di Jalan Raya Sading, Desa Darmasaba Kecamatan Mengwi. "Dari para pelaku diamankan barang bukti berupa 3 buah HP, uang tunai dan 2 unit sepeda motor," pungkas AKP Widura. (dre)

Editor : M.Ridwan
#pemerasan #pensiunan polisi #ancaman #ancaman kekerasan