DENPASAR, radarbali.id - Insiden penyerangan markas Satpol PP Denpasar langsung tersingkap. Ketua Pecalang Danau Tempe bernama I Nyoman Sukerta, 44 dan tiga anak buah Udi Imam Tutoko Als Uut, 48. Nanang Kosim, 31. Dan Herri Alias Togog, 39, resmi berstatus tersangka.
Mereka sudah di tahan untuk pertanggungjawaban perbuatan mereka di mata hukum karena diduga melakukan kekerasan dan pengerusakan kantor Sat Pol PP Kota Denpasar di Jalan Kecubung, Sumerta Kauh, Denpasar Timur, Minggu (26/11/23) sekira pukul 04.30
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menyatakan, setelah mengamankan I Nyoman Sukerta, 44 dan riga anak buah Udi Imam Tutoko Als Uut, 48. Nanang Kosim, 31, pihaknya melakukannya pemeriksaan maraton.
Para pelaku mengaku telah melakukan aksi idak terpuji yakni melakukan kekerasan dan pengerusakan kantor Sat Pol PP Kota Denpasar.
Udi Imam Tutoko Als Uut menjelaskan dirinya bersama 5 temanya masuk ke kantor dan memukul anggota Satpol PP menggunakan batu, mengenai pipi serta dahi kanan. Nanang Kosim mengakui memukul dua anggota Sat Pol PP dengan Batu dan mengenai Perut dan pipi korban.
I Nyoman Sukerta melakukan pengerusakan dan bersama pelaku berinisial F menganiaaya petugas.
"Ya, sementara itu pelaku Herri Als Togog membebaskan dan menyuruh PSK yang terjaring untuk keluar dari Kantor Sat Pol PP," tambahnya. Saat ini empat pelaku telah menjalani pemeriksaan di Polsek Denpasar Timur. "Masih ada 2 pelaku masyarakat sipil lainya berinisial J dan F belum diamankan," tambahnya.
Dugaan sementara, mereka kesal lantaran dilakukan razia di kompleks dan mengamankan 33 PSK. Karena secara spotanitas, melakukan tindakan tersebut.
"Diduga sementara, motif kesal. Untuk kepastian, kami masih dalami. Kami sudah gelar perkara, dan mereka sudah jadi tersangka dan ditahan di Mapolsek Dentim," ungkap Juru Bicara Polresta Denpasar.
Disinggung terkait hubungan antara empat warga sipil ini dengan dua prajurit yakni TNI Inisial Praka JG dan Pratu VS, AKP Sukadi enggan berbicara banyak. Ia hanya mengatakan bahwa anggota masih melakukan pendalaman.
Dikatakan, ke empat dikenaka sanksi Tindak Pidana bersama sama dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Melawan kepada pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah, yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih.
"Dan perbuatan tersangka dikenakan Pasal 214 ayat (2) ke 1e KUHP," tutupnya. Seperti berita sebelumnya, peristiwa ini terjadi bermula dari petugas Sat Pol PP Kota Denpasar yang melakukan sidak ke lokalisasi di wilayah Jalan Danau Tempe Denpasar Selatan.
Kemudian mengamankan membawa 33 orang perempuan (PSK) dan dibawa ke kantor Sat Pol PP Kota Denpasar sekitar pukul 00.00.
Karena itu, para pelaku melakukan aksi penyerangan, diduga menculik 33 PSK sekitar pukul 04.30. Mereka bertanya.
Namun 6 orang yang melakukan aksi brutal. Lalu memaksa masuk ke Kantor Satpol PP. Menurur keterangan salah satu korban anggota Sat Pol PP bernama Wayan Wiratma Antara, saat itu sekitar 6 (enam) orang pelaku memaksa masuk sembari mengeluarkan senjata api.
Kemudian langsung melakukan pengerusakan dan penganiayaan terhadap anggota Sat Pol PP yang saat itu sedang bertugas. Akibat dari Peristiwa tersebut 6 orang anggota Sat Pol PP mengalami sejumlah luka, dan sudah mendapatkan perawatan medis di RS. Wangaya Denpasar. Selain menganiayaan korban para pelaku juga merusak 2 buah mobil Dinas Sat Pol PP.
Lalu di pimpin Kabag Ops Kompol I Ketut Tomiyasa, Ke empat pria ini diamankan, Minggu 26 November 2023 sekitar pukul 16.00, oleh Tim Gabungan Polresta Denpasar, Brimob Polda Bali, Polsek Denpasar Selatan dan Polsek Denpasar Timur setelah mendapatkan laporan.
Menurut pengakuan para saat diamankan, mendatangi kantor Sat Pol PP dimana masing-masing pelaku langsung melakukan pemukulan ke anggota Sat Pol PP. ***