SINGARAJA, radarbali.id – Tersangka Komang Dika alias Mang Apel, 20, kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Seririt. Remaja asal Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt itu ditangkap polisi gegara mencuri sebuah sepeda motor yang terparkir di kawasan Bendungan Titab, pada Rabu (8/11) lalu.
Mang Apel ditangkap polisi pada Selasa (21/11) pukul 04.30 pagi. Dia tertangkap di sebuah warung bakso yang terletak di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt. Diduga Mang Apel hendak mencuri di warung itu.
Warga sempat memergoki keberadaan remaja tersebut. Karena ketakutan dia memilih membungkus dirinya menggunakan terpal. Toh persembunyiannya tetap diketahui. Dia akhirnya diserahkan pada polisi.
Dari hasil pemeriksaan polisi, dia bertanggung jawab terhadap pencurian sepeda motor di Bendungan Titab. Saat beraksi, dia melihat kunci pada jok sepeda motor dalam kondisi rusak. Sehingga ia berinisiatif mencongkel jok dan mendapati kunci sepeda motor ada di dalam bagasi. Sepeda motor itu pun ia bawa pulang ke rumahnya.
Hasil pengembangan polisi, dia juga sempat melakukan aksi pencurian di tempat lain. Diantaranya mencuri dua buah ponsel, serta empat buah tabung gas.
Seluruhnya dilakukan pada bulan November ini. “Barang bukti masih dia simpan di rumahnya. Semua belum sempat dijual,” kata Kapolsek Seririt, Kompol Putu Sunarcaya di Polres Buleleng, kemarin (29/11).
Dari hasil interogasi polisi tersangka sengaja mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Lantaran dia tidak punya pekerjaan tetap.
Sementara itu tersangka Dika mengaku mencuri sepeda motor karena tertarik dengan kendaraan tersebut. Ia beralasan tidak memiliki sepeda motor. Sementara ponsel curian rencananya ia gunakan sendiri, karena sebelumnya tidak pernah ponsel.
“Saya lihat kunci di jok motor bolong, jadi saya curi saja. HP-nya mau saya pakai sendiri. Saya tidak punya pekerjaan, karena cuma lulusan SD,” kata tersangka Dika.
Kini remaja itu ditahan di Polsek Seririt. Dia dijerat pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi Buka Opsi RJ
PADA kasus lainnya, polisi juga menangkap Yusuf Nuryadin alias Janur. Pria itu mencuri sepeda motor dengan nomor polisi DK 4343 UBA milik keponakannya sendiri.
Pencurian bermula saat keponakannya memarkir sepeda motor di rumah Janur, yang terletak di Desa Rangdu, Kecamatan Seririt. Pada Jumat (17/11) tengah malam dia kemudian mencuri sepeda motor keponakannya. Dia sempat mencoba beberapa kunci kontak, yang kebetulan cocok dengan sepeda motor keponakannya.
Malam itu juga dia menuju ke Desa Sidatapa untuk menggadaikan sepeda motor itu. Gagal bertemu dengan pihak yang menerima gadai, dia memilih menyembunyikan sepeda motor di semak-semak. Dia kemudian pulang berjalan kaki, hingga akhirnya dibantu seseorang yang kebetulan melintas.
Belakangan dia ditangkap polisi pada Jumat (24/11). Hasil pemeriksaan polisi, dia berencana menggadaikan sepeda motor itu untuk membiayai anaknya yang kena sakit cacar di Pulau Jawa.
“Kalau melihat konstruksi kasusnya, bisa saja mengarah ke RJ (restorative justice). Apalagi ini pencurian di dalam keluarga. Kalau memang bisa saling memaafkan, ya bisa saja RJ. Sudah ada arah ke sana tapi belum fix. Silahkan selesaikan dulu antar pihak di keluarga itu,” ujar Kapolsek Seririt, Kompol Putu Sunarcaya. ***
Editor : M.Ridwan