Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kasus WNA Prancis Sabotase dan Curi Fasilitas Vila Macet, Korban Minta Kepastian Hukum

Andre Sulla • Jumat, 1 Desember 2023 | 01:00 WIB

 

ANGKUT BARANG: Mengambil dan mengangkut sejumlah barang fasilitas Vila, di Gunung Salak Gg. Bambu, Denpasar, Rabu 26 April 2023.
ANGKUT BARANG: Mengambil dan mengangkut sejumlah barang fasilitas Vila, di Gunung Salak Gg. Bambu, Denpasar, Rabu 26 April 2023.

DENPASAR, radarbali.id - Kasus perusakan dan pencurian fasilitas vila melibatkan Warga Negara Asing (WNA) Prancis berinisial BOUM S, 50, terkesan jalan ditempat alias macet. Karena itu, korban berinisial NB meminta kepastian hukum tentang aksi BOUM S dkk. Karena murni lakukantindak pidana, yang telah berlangsung di vila terletak di Jalan Gunung Salak, Gang Bambu, Denpasar Barat.

Ditemui di lingkungan Polresta Denpasar beberapa hari lalu, Franssiskus D. Passar, sebagai kuasa hukum dari NB mengatakan, kedatangannya untuk memohon penjelasan terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pengerusakan dan pencurian dilakukan lelaki Prancis inisial BOUM S dkk di vila kliennya.

Pasalnya, diadukan Rabu 26 April 2023, sampai dengan saat ini tak kunjung ada kemajuan. Dan sebenarnya apa yang menjadi kendala sehingga sampai saat ini laporan pengaduan, belum juga dilakukan gelar perkara.

"Oleh karena itu, hari ini kami datang untuk meminta penjelasan tentang perkembangan pengaduan ini,” kata Pengacara Franssiskus D. Passar.

Setelah dipertanyakan, penyidik berdalih bahwa teradu belum mengindahkan panggilan, lantaran pengacara teradu berlasan kliennya BOUM S sedang sakit dan posisinya di Luar Negeri. "Karena itu, dikatakan penyidik bahwa pengaduan ini masih tahap klarifikasi," kilah pengacara senior sapaan Frans.

Bahkan, korban dan saksi-saksi sudah dimintai keterangan sejak lama. Pihaknya sangat berharap, kiranya terhadap laporan pengaduan tersebut, penanganan perkara ini harus ada kepastian hukum kepada klirnnya. "Ya, klien kami membutuhkan kepastian hukum," terangnya.

Terkait dengan ini, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi enggan berspekulasi. Walaupun demikian, ia membenarkan telah menerima pengaduan tersebut. "Sabar ya, saya cek dulu. Sudah sejauh mana perkembangannya, saya akan tanyakan," tutupnya.

Seperti berita sebelumnya, Aksi brutal Warga Negara Asing (WNA) berinisial BOUM S, 50, melakukan pengerusakan pagar dan pencurian isi dalam vila terletak di Jalan Gunung Salak, Gang Bambu, Denpasar, Rabu 26 April 2023 sekitar pukul 14.30, membuat pemilik vila alami kerugian mencapai Rp 114.100.000.

Aksi itu disaksikan langsung oleh tenaga keamanan (Satpam) vila bernama Daniel B. Yang mana, lelaki Prancis berinisial BOUM S disebut sempat ngontrak vila itu. Diduga, tak mampu membayar kontrakan, kemudian diseruh keluar membawa barang-barangnya sejak beberapa pekan sebelum kejadian.

Karena itu, pintu vila dikunci oleh pemilnya. Namun, tamu tersebut datang ke vila bersama kawan-kawan, Rabu 26 April 2023 sekitar pukul 14.30. BOUM S bersama kurang lebih 10 orang lain, menumpangi dua mobil dan satu pick up. Mereka rusaki gembok gerbang, lalu masuk dan mengambil barang-barang yakni sejumlah vasilitas vila.

 

Setelah barang-barang vila dikeluarkan, gembok yang dirusak, justru diganti dengan gembok baru, dan kuncinya dibawa pergi oleh BOUM S. Aksi itu langsung dilaporkan oleh satpam kepada pemilik vila berinisial NB. Satpam disarankan membuat laporan di Polresta Denpasar. Dalam laporan itu, pengadu mengaku menderita kerugian sebesar Rp 114.100.000. ***

Editor : M.Ridwan
#perusakan #WNA Prancis #pencurian #polresta denpasar #vila