DENPASAR, radarbali.id - Mantan Kepala UPTD PAM Provinsi Bali, Raden Agung Sumarsetiono,60, terlihat lega setelah mendengar putusan Majelis Hakim Tipikor pada Jumat (1/12/2023).
Pak Raden—demikian sapaan akrabnya, sebelumnya didakwa oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 15 tahun penjara, serta membayar utang sebesar Rp 23.851.476.794 dengan ketentuan jika ia tidak membayar utang tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Namun pemberatan-pemberatan yang membebaninya tersebut kini telah hilang. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa tersebut, ia hanya divonis 4 tahun penjara. Mengejutkanya lagi, ia bahkan tak perlu membayarkan denda atau uang pengganti tersebut.
Baca Juga: Pocol! Diduga Bocor, Satpol PP Sidak ke Jalan Danau Tempe Sanur, Kafe-Kafe Mendadak Tutup
“Menyatakan terdakwa Raden Agung Sumersetiono terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana yakni gabungan beberapa perbuatan korupsi, yang dimaksud dalam dakwaan kedua dan ketiga JPU,” papar Majelis Hakim Gede Putra Astawa
Majelis Hakim berpendapat bahwa Raden melanggar pasal 12 e jo Pasal 18 UU yang sama dan pasal 12 huruf i jo 18 UU yang sama. Hakim membebaskan terdakwa dari jeratan pasal 2 dan 3 UU Tipikor karena Raden tak terbukti melanggar pasal tersebut.
Maka Raden akan hanya divonis empat tahun pidana penjara dipotong masa tahanan serta denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca Juga: Kiki Fatmala Meninggal, Ini Kenangan Ozy Syahputra
Tentu saja setelah pembacaan keputusan tersebut, Raden beserta Penasihat Hukumnya menerima dengan nampak lega dan senang hati. Ia bahkan nampak memeluk beberapa rekan Penasihat Hukum usai persidangan. ***
Editor : M.Ridwan