AMLAPURA, radarbali.id - Kasus I Wayan Salin, pria yang melakukan penyerangan menggunakan tombak terhadap iparnya sendiri yakni I Wayan Gatri di Banjar Dinas Triwangsa, Desa Macang, Kecamatan Bebandem akhirnya ditetapkan tersangka oleh polisi.
Kanit Reskrim Polsek Bebandem, Ipda I Gede Alit mengatakan, penetapan tersangka terhadap I Wayan Salin setelah Polisi melakukan gelar perkara.
"Ada lebih dari dua alat bukti yang memperkuat pelaku kami tetapkan tersangka," kata Ipda I Gede Alit, Jumat (1/12).
Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan pasal 354 tentang penganiayaan. Alit menambahkan, akibat perisitiwa penyerangan yang dilakuka I Wayan Salin kepada iparnya itu, membuat I Wayan Gatri mengalami pendarahan pada bagian wajah akibat terkenal pukulan dari pelaku.
"Awalnya kan diserang pakai tombak, tapi korban berhasil menghindar. Tapi korban terkena pukulan pada bagian wajah," ungkapnya.
Seperti diketahui, I Wayan Gatri mendapat serangan mendadak oleh iparnya sendiri yakni I Wayan Salin pada Senin petang lalu. Saat itu, Gatri yang hendak memberi makan babi diserang menggunakan tombak sepanjang 1,5 meter.
Namun saattombak akan dihunuskan ke arah perut, korban mengetahui dan langsung menghindar. Peristiwa itu dipicu lantaran pelaku sakit hati kepada korban karena tidak diberi izin menjaminkan sertifkat milik korban untuk diperpanjang.***
Editor : M.Ridwan