Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

HAK JAWAB: WNA Prancis Bantah Sabotase dan Curi Fasilitas Vila, Justru Ngaku Jadi Korban Pencurian

Andre Sulla • Minggu, 3 Desember 2023 | 04:43 WIB
KLARIFIKASI: Mila Tayeb memberikan hak jawab terkait kliennya yang dituduh melakukan pengrusakan dan pencurian di vila.
KLARIFIKASI: Mila Tayeb memberikan hak jawab terkait kliennya yang dituduh melakukan pengrusakan dan pencurian di vila.
 
 
DENPASAR,radarbali.id - Warga Negara Asing (WNA) Prancis berinisial BOUM S, 50, angkat bicara. Ia membantah tuduhan bahwa telah melakukan pengerusakan dan pencurian fasilitas vila. Justru, dirinya diperlakukan curang, bahkan jam tangan merk Rolex seharga puluhan juta di ciri.
 
Kepada Jawa Pos Radar Bali, BOUM S melalui Kuasa Hukum Mila Tayeb membantah tuduhan NB melalui pengacaranya yakni Franssiskus D. Passar yang mengaku jadi korban pengerusakan dan pencurian fasilitas vila. "Jangan memberikan pernyataan yang salah. Klien saya korban loh," tegas Mila, Sabtu (2/12/2023).
 
Mila Tayeb menghimbau agar jangan membuat suatu pernyataan yang belum pasti. Sebab, yang jadi korban itu BOUM S klirnnya. Bahkan sang klien lebih dahulu melapor. Lalu, belakangan terdapat saling lapor. Fersi BOUM S yang di beberkan oleh Mila, bahwa NB datang membawa beberapa orang pria tak dikenal, 8 Maret sekitar pukul 14.00.
 
Baca Juga: Sekjen PBNU Sebut Erick Thohir Sosok yang Tepat Konsolidasikan Transisi Lakpesdam NU
 
Mereka membuka paksa pintu, serta mengusir ART yang sedang menjaga anak  Boum yang masih bayi. Lalu mengemas semua barang. Boum yang sedang berada di luar vila, bergegas pulang ketika mendapatkan informasi itu.
 
Di sana, seluruh barang sudah di kemas. Saat itu Boum beserta Kuasa Hukumnya minta Kepolisian dalam hal ini Babin dan TNI yaknk Babinsa ke lokasi untuk mediasi. Akhirnya Boum mengalah dan pergi dari vila tanpa membawa barang-barang.
 
"Sebelum pergi, klien saya mengecek barang-barangnya, ternyata jam tangan Rolex dan beberapa barangnya hilang," ungkap Mila sembari menjelaskan lagi bahwa, NB memaksa masuk, dan mengusir kliennya dengan dalil belum bayar sewa. Padahal sesuai kesepakatan di Notaris, masa sewa belum jatuh tempo.
 
Baca Juga: KPUD Badung akan Pasang Baliho Fasilitas Kampanye di Tiga Titik
 
Karena itu, kliennya membuat pengaduan ke Mapolresta Denpasar Nomor Reg: DUMAS / 208 /I /2023 /SPKT. SATRESKRIM /POLRESTA DPS /POLDA BALI, 9 Maret. Tentunya terkait pencurian dan atau memaksa masuk pekarangan rumah tanpa izin sesuai Pasal 362 KUHP dan Pasal 167 KUHP.
 
Seperti berita sebelumnya, Franssiskus D. Passar, sebagai kuasa hukum dari NB mengatakan, BOUM S, 50, melakukan pengerusakan pagar dan pencurian isi dalam vila terletak di Jalan Gunung Salak, Gang Bambu, Denpasar, Rabu 26 April 2023 sekitar pukul 14.30, membuat pemilik vila alami kerugian mencapai Rp 114.100.000.
 
Aksi itu disaksikan langsung oleh tenaga keamanan (Satpam) vila bernama Daniel B. Yang mana, lelaki Prancis berinisial BOUM S disebut sempat ngontrak vila itu. Diduga, tak mampu membayar kontrakan, kemudian diseruh keluar membawa barang-barangnya sejak beberapa pekan sebelum kejadian. 
 
Baca Juga: Duh! Imbas Maraknya Prostitusi Online, HIV/AIDS di Bali Bakal Semakin Sulit Dibendung
 
Karena itu, pintu vila dikunci oleh pemilnya. Namun, tamu tersebut datang ke vila bersama kawan-kawan, Rabu 26 April 2023 sekitar pukul 14.30. BOUM S bersama kurang lebih 10 orang lain, menumpangi dua mobil dan satu pick up. Mereka rusaki gembok gerbang, lalu masuk dan mengambil barang-barang yakni sejumlah vasilitas vila. 
 
Setelah barang-barang vila dikeluarkan, Gembok yang dirusaki, justru diganti dengan gembok baru, dan kuncinya dibawa pergi oleh BOUM S. Aksi itu langsung dilaporkan oleh satpam kepada pemilik vila berinisial NB. Satpam disarankan membuat laporan di Polresta Denpasar. Dalam laporan itu, pengadu mengaku alami kerugian sebesar Rp 114.100.000.***
Editor : M.Ridwan
#Hak Jawab #WNA Prancis #pencurian #pengrusakan #radarbali