DENPASAR, radarbali.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali kembali hadirkan Mantan Rektor Unud, Prof. Anak Agung Raka Sudewi di hadapan majelis hakim Tipikor. Tentunya dalam sidang kasus Pungli dan penyimpangan pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud), dengan terdakwa Rektor Unud nonaktif I Nyoman Gde Antara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Denpasar, Selasa (5/12).
Dalam persidangan, Guru Besar Ilmu Neurologi, Prof. Anak Agung Raka Sudewi yang merupakan Rektor Unud periode 2017 -2021 "di telanjangi" dengan sejumlah pertanyaan seputara Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana. Namun, yang bersangkutan terkesan cuci tangan dan selalu mengelak di hadapan JPU dan Hakim Pimpinan Agus Akhyudi, hakim anggota Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Nelson, dan Soebekti.
Saksi yang menjabat Rektor dari tahun 2017 sampai dengan 2021 itu dalam memberikan kesaksian diketahui kebanyakan mengelak dan cuci tangan. Salah satunya saat ditanya JPU terkait siapa yang menentukan kelulusan mahasiswa jalur mandiri. Saksi awalnya menjawab bahwa kelulusan mahasiswa itu ditentukan melalui online.
Tapi jawab itu tidak menjawab pertanyaan JPU sehingga JPU pun terus berondong sejumlah pertanyaan. "Yang kami tanya yang menentukan kalau mahasiswa itu lulus atau tidak itu siapa,”tanya jaksa, namun tak dijawabnya. Tidak hanya jaksa, hakim ketua Agus Akhyudi pun kembali mempertegas pertanyaan jaksa. "Jadi begini ya saksi, saksi ditanya siapa yang menentukan kelulusan mahasiswa jalur mandiri ini, pertanyaan itu yang dijawab jangan muter-muter,” timpal hakim.
Kerena terus didesak, saksi pun akhirnya menjawab bahwa yang menentukan kelulusan mahasiswa jalur mandiri adalah rektor. Ini diperkuat dengan pernyataan terdakwa saat oleh majelis hakim diminta untuk menanggapi kesaksian mantan Rektor ini. Terdakwa mengatakan, yang menentukan kelulusan mahasiswa jalur mandiri adalah rektor.
Pada saat saksi menjadi rektor terdakwa adalah ketua panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Dambjng terdakwa, sudah jelas bahwa kebijakan soal SPI yang membuat adalah rektor, kami sebagai panitia penerimaan mahasiswa, hanya sebatas melakukan perangkingan, nanti yang menentukan kelulusan adalah rektor.
Sebelumnya saksi juga sempat ditanya oleh hakim soal Prodi yang tidak dipungut SPI, tapi tetapi dilaporkan dan dipungut SPI. Terkait ini saksi menjawab tidak tahu. Tidak hanya itu, Sudewi mengatakan selama dia menjabat sebagai Rektor tidak ada mahasiswa yang menanyakan atau keberatan.
Soal ini kembali ditanggapi oleh terdakwa. Awalnya terdakwa mengatakan bahwa baru mengetahui jika Prodi yang tidak ada SPI ternyata juga dipungut SPI saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan.
Atas hal ini, terdakwa terkesan heran, bagaimana mungkin saksi tidak tahu sementara hal ini terus dilakukan berulang. Saksi menanggapi dengan enteng, apabila ada mahasiswa yang keberatan, maka bisa meminta kembali uang SPI.
"Kalau ada mahasiswa yang kebaratan bisa kok uangnya diminta lagi,” ujar saksi. Terdakwa juga kembali meluruskan bahwa, saat saksi menjabat Rektor dan terdakwa sebagai panitia penerimaan mahasiswa, terdakwa tidak pernah mengeluarkan atau menandatangani SK apapun terkait SPI.
“Semua kebijakan soal SPI ada ditangan rekor, dan saya tanyakan kepada saksi, apakah selama saya menjadi panitia penerimaan mahasiswa jalur mandiri pernah mengeluarkan SK terkait terkait SPI?,” tanya terdakwa yang tidak dijawab oleh saksi karena sebelumnya telah dijelaskan bahwa segala sesuatu terkait SPI adalah kewenangan Rektor
Selain itu, AA Raka Sudewi membantah terkait dugaan penyalahgunaan gunakan kekuasaan, karena ada Prodi yang yang tidak di pungutan menurut SK rektor, tapi ikut di pungutan yang belakangan diketahui sebagai Pungli. Sebagai. Sebamyak 401 orang mahasiswa yang tidak harus bayar, tapi wajib kena cas Sumbangam SPI. "Anda tahu ngak, ratusan mahasiswa yang tidak wajib sumbangan SPI, namun dikenakan pungutan," singgung hakim Akhyudi.
"Sama sekali tidak tahu, karena semuanya sudah di atur panitia. Bahkan Mahasiswa demo waktu ini karena keberatan, saya sendiri tidak tahu ada pungutan liar seperti itu," kisah Raka Sudewi sembari mengatakan, atas peristiwa belakangan ini, ketua panitia sebagai penanggung jawab. Dan dirinya tidak lagi tahu-menahu karena kepemimpinan pada periode 2017-2021 alias sebelum kasus ini mencuat ke publik.
Walupun jawaban sedikit melenceng dan keluar dari topik, Hakim kembali menegaskan, menyangkut pungutan uang yang seharusnya tidak dipungut. "Siapa yang berwenang meluluskan jalur mendiri". "Saya berwenang meluluskan mahasiswa," jawabnya. Lagi di tanya, yang mana dalam periode 2017-2021, ada beberapa jumlah mahasiswa yang yang statusnya tak lulus, lalu diluluskan. Kemudian berpa orang yang lulus namun tidak diluluskan?
Di jawab, bahwa setahunya tidak seperti itu. Semuanya lulus, jika terdapat over kapasitas maka akan diterima di prodi kosong lainnya. Walaupun demikian jawaban mantan rektor ini, Hakim merasa anak tentang adanya indikasi permainan, meluluskan yang tidak lulus. Hakim pun membeberkan bukti percakapan permainan rektor kala itu.
Ditambahkan hakim, pungutan SPI, seolah-olah merupakan pungutan yang sah dan menjadi pendapatan negara bukan pajak, yang sengaja dicampur dengan penerimaan badan layanan umum Universitas Udayana sehingga mengaburkan asal usul uang yang sah dan tidak sah, yang pemanfaatannya juga menjadi kabur.
Sebab, tidak dapat membedakan penerimaan yang tidak sah dengan penerimaan BLU lainnya yang sah. Dalam fakta persidangan, Hakim ungkap percakapan Terdakwa Prof. I Nyoman Gde Antara via pesan WhatsApp kepada saksi Nyoman Putra Sastra, sebagai berikut “Mang yg ini coret dari daftar yg hrs diluluskan, krn sdh lulus SB. Gantiin dengan yang ini. Ini anak DPD Bali yang janjiin suara di Jkt,". Lali dijawab “Nggih Prof,".
Atas perintah tersebut selanjutnya saksi Nyoman Putra Sastra, menggantikan kelulusan I Putu Darma Yoga dengan Nida Firhan. Setelah itu Terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp kepada saksi Nyoman Putra Sastra, berbunyi “Mang ini prioritas 1, keluarga senat tolong diusahakan segera". Sastra menjawab “sudah Prof”.
Sastra kemudian merubah nilai peserta seleksi atas nama Anak Agung Ayu Mutiara Wikaputri keluarga senat sesuai dengan perintah Gde Antara. Tak berselang lama, saksi mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Terdakwa Prof. Antara, yang isinya “Sudah. Nilainya dibuat tinggi. Dibuat peringkat 1". Selain itu ada pesan seperti ini, “Mang, menurut Bu Rektor, rot kelulusan Mandiri akan dimulai besok 27/8/2020 jam 13 di Rektorat, yakinkan semua list safe suksme Mang tlg luluskan 3 orang ini yg sebelumnya tidak lukus. 1 arsitek dan 2 manajemen. asah udeg sj” (yang dalam bahasa Indonesia berarti siap habis habisan).
Lalu ada bahasa, “Mang tolong diluskan ini, punya nya P Gerry FEB lupa saya masukin list. Nyari Bahas Indonesia". Selain itu, terdapat titipan beberapa pejabat. Dan dalam aplikasi pendaftaran dengan cara mengubah data administrasi kelulusan sebagai dasar untuk meluluskan peserta seleksi sesuai kehendak Terdakwa, antara lain sebagai berikut.
"Seperti itu percakapan. Saudara ngak tahu permainan itu? Ada permohonan biar aman. Sisanya rektor yang mengurus," kilah Hakim sembari menambahakan dengan kata, "Man tolong luluskan 3 orang, arsitek dan manajemen, jadi tidak lulus dan lulus. Tolong cari alasan tepat, untuk memasukan satu orang". Penyataan Hakim ditepis Anak Agung Raka Sudewi. "Kewenangan adalah panitia. Saya hanya tanda tangan penanggung jawab adalah staf," tutupnya. Dalam sudang kali ini, tak hanya AA Raka Sudewi, ada kurang lebih 4 saksi lain di hadirkan. Dan sidang masih berlangsung hingga pukul 16.30.***
Editor : M.Ridwan