Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

PTUN Denpasar Kabulkan Gugatan, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa: Anak Angkat Tidak Memiliki Legal Standing Mengajukan Gugatan

Donny Tabelak • Kamis, 7 Desember 2023 | 00:58 WIB

 

Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa.
Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa.

DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang diketuai, Retno Widowati, mengabulkan gugatan sengketa Nikita Suryadi melawan Kepala  Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar. Sidang putusan berlangsung berlangsung secara elektronik, Senin, 30 Oktober 2023 lalu.    

Objek sengketa gugatan yakni akta perkawinan antara Alm. Eddy Susila Suryadi dengan Ni Luh Widiani tertanggal 5 Februari 2015, akta kelahiran atas nama Jovanka Amritha Suryadi, anak hasil perkawinan Eddy Suryadi dengan Widiani tertanggal 5 Pebruari 2015 serta Kartu Keluarga tertanggal 3 Pebruari 2020. 

Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 44/lst.DB/2002 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kota Denpasar, penggugat, Nikita Suryadi adalah anak angkat dari Alm. Eddy Suryadi.

Gugatan dengan objek sengketa yang sama sebelumnya pernah dilakukan oleh Gunawan Suryadi,  saudara dari Alm. Eddy Suryadi, di PTUN Denpasar, No.1/G/2023/PTUN.DPS.

Gugatan Gunawan Suryadi tersebut diputus pada tanggal 30 Mei 2023, dimana majelis hakim PTUN Denpasar dalam putusannya  menyatakan, gugatan Gunawan Suryadi tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, Jawa Barat, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, SH. MH, gugatan yang dilakukan, baik oleh Nikita Suryadi maupun sebelumnya, oleh Gunawan Suryadi, seharusnya sudah ditolak PTUN Denpasar sejak awal.  

Dikatakan Guru Besar Hukum Tata Negara ini, penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan di PTUN Denpasar. “Penggugat yang statusnya anak angkat tidak mempunyai syarat atau hak untuk mengajukan gugatan dengan objek sengketa tersebut,” tegas Prof. Pantja  Astawa.

Prof. Pantja Astawa menjelaskan bahwa, yang memiliki hak untuk mengajukan pembatalan akta perkawinan adalah istri atau anak. “Seharusnya, sejak awal PTUN Denpasar sudah menolak gugatan tersebut karena penggugat tidak memiliki legal standing,” lanjut  Guru Besar yang masih aktif sampai saat ini.

Meyinggung tentang putusan majelis hakim, Prof. Pantja Astawa mengatakan, berangkat dari pandangan  Roscoe Pound yang memandang hukum sebagai alat merekayasa masyarakat, Law as a tool of social engineering.

Dalam konteks ini menurut Prof. Pantja Astawa,  Pound antara lain menyatakan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di masyakat, living law. “Dengan dasar pandangan itu, hakim dalam memutus suatu perkara tidak harus terjebak atapun terpaku pada aturan hukum yang rijid, apalagi bila aturan yang ada tidak sesuai d engan keadilan. Bahkan Hakim bebas memutus suatu perkara berdasarkan prinsip hukum,” ungkapnya.

Ditegaskan, tidak ada satupun orang boleh diuntungkan dengan kejahatan yang dilakukannya. “Disitulah peran hakim sebagai corong keadilan yang dalam putusannya merefleksikan keadilan, bukan semata bertumpu pada kepastian hukum. Sebab kepastian hukum yg tertinggi adalah ketidakadilan yang tertinggi,” pungkas Prof. Pantja Astawa.

Sementara itu, Agus Widjajanto, kuasa hukum Ni Luh Widiani mengatakan, hakim seharusnya berperan sebagai ‘agent of Change’ untuk mewujudkan keputusan yang benar – benar adil.

Pengacara yang berkantor di Kawasan Cikini, Jakarta ini mengutip yang dikatakan Presiden Amerika Serikat, Franklin D Roosevelt, eksekutif boleh tidak terlegitimasi, legislatif di DPR dan parlemen boleh tidak aspiratif tapi jangan di Lembaga yudikatif, peradilan. Yudikatif peradilan bersih dan independent, masyarakat tetap terpelihara.

“Disinilah sebenarnya peran hakim, harus benar – benar adil mewakili Tuhan untuk keadilan masyarakat,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Ni Luh Widiani, janda dari Komisaris Utama PT Jayakarta Balindo, Eddy Susila Suryadi, harus menghadapi badai hukum  sepeninggal suaminya, 20 Januari 2019 lalu.

Istri dari  pemegang 99 persen saham PT Jayakarta Balindo harus mendekam di Lapas Perempuan Kerobokan, Denpasar  setelah dilaporkan

Keluarga dari suaminya, Alm. Eddy Susila di Bareskrim Mabes Polri, LP/B/0574/X/2020/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2020 atas dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan pemalsuan surat.

Perempuan kelahiran 1 September 1976 ini diadili dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik berupa Kartu Tanda Peduduk (KTP) dari Eddy Susila Suryadi dalam membuat surat pernyataan Sudhi Widhani. Widiani harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun dan 2 bulan.

Tragisnya, menunggu hitungan hari keluar penjara, Widiani kembali didudukan di kursi pesakitan, PN Denpasar. Disidangkan dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dengan laporan yang sama dengan kasus sebelumnya, LP/B/0574/X/2020/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2020.

Alhasil, Widiani kembali menjalani hari – harinya di Lapas Perempuan setelah dinyatakan, terbukti bersalah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan pemalsuan surat terhadap akta otentik, yakni Keputusan Sirkuler dan Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Jayakarta Balindo.

Perempuan asal Kubutambahan, Buleleng  ini tidak hanya dipenjarakan tetapi juga menghadapi gugatan pembatalan perkawinan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dilakukan oleh Putu Antara Suryadi adik dari Alm. Eddy Suryadi.

Gugatan pembatalan perkawinan yang diajukan Putu Antara Suyadi di tolak Majelis Hakim Tingkat Kasasi, Nomor: 450K/Pdt/2022 tanggal 24 Maret 2022, dimana menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap  (Incraht  Van Gewijsde).

Setelah kandas gugatan pembatalan perkawainan di Mahkamah Agung, keluarga Alm. Eddy Suryadi menempuh upaya untuk membatalkan akta perkawinan dan akta kelahiran anak hasil perkawinan Widiani dengan Eddy Suryadi  dengan mengajukan gugatan terhadap Kepala Dinas Dukcapil Kota Denpasar di PTUN Denpasar. ***

Editor : Donny Tabelak
#sengketa #Dukcapil #ptun