NEGARA- Setelah proses sidang yang panjang, terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur oleh ayah kandungnya sendiri memasuki sidang putusan, Rabu (6/12).
Terdakwa IMS, 39, divonis pidana penjara 10 tahun. Putusan tersebut 5 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sidang putusan kasus persetubuhan anak kandung di bawah umur oleh ayah kandungnya sendiri ini, mendapat perhatian dari Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama yang datang saat sidang putusan untuk memantau jalannya sidang.
Awalnya sidang dijadwal Rabu siang, tetapi ditunda hingga Rabu petang sekitar pukul 18.00 WITA.
Kajari Jembrana bersama sejumlah kepala seksi dan jaksa penuntut umum memantau sidang hingga berkahir sekitar pukul 20.00 WITA.
Ketua Majelis Hakim Ni Gusti Made Utami, didamping dua hakim anggota membacakan hal meringankan dan memberatkan terdakwa.
Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan trauma dan persangkaan buruk pada korban. Sedangkan hal yang meringankan, korban telah memaafkan perbuatan terdakwa, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersedia membayar restitusi, serta terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 6 huruf c Jo pasal 4 ayat (2) huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 15 ayat (1) huruf a Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim.
Terdakwa divonis pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi penahanan dan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp. 42.720.000.
Biaya restitusi tersebut akan digunakan untuk biaya pengobatan, psikolog, dan pendidikan korban.
Kepala Kajari Jembrana mengatakan, sidang kasus persetubuhan anak kandung oleh bapaknya ini, sempat dibuka sidang lagi sekali. Meski diluar kebiasaan, diatur dalam KUHAP. "Saya ingin hadir (sidang) supaya adik-adik saya, teman-teman saya ini harus belajar. Persidangan ini banyak pelajaran agar tambah pintar,"ungkapnya.
Mengenai putusan yang berkurang 5 tahun dari tuntutan, sudah sesuai aturan ada tambahan tiga perempat karena terdakwa ayah kandung korban. Namun masih belum memutuskan apakah akan melakukan upaya hukum banding atau menerima. "Masih pikir -pikir," ungkapnya.
Supriyono, kuasa hukum terdakwa menyatakan masih belum memutuskan untuk banding atau menerima. Namun dengan putusan yang dinilai masih terlalu tinggi, karena sebelum putusan ada pembukaan sidang lagi dengan agenda pencabutan keterangan korban. Sehingga mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum banding.
"Sebelumnya sudah ada sidang ulang mengenai pencabutan keterangan korban. Tetapi kami hormati proses hukum," ungkapnya
Sebelumnya terdakwa IMS dituntut pidana penjara 15 tahun. Selain tuntutan pidana penjara, terdakwa dituntut untuk membayar restitusi Rp. 42.720.000,. Restitusi ini berdasarkan hitungan dari lembaga perlindungan saksi dan korban.
Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama dalam keterangan tertulis dalam keterangan tertulis sebelumnya, perkara yang dihadapi terdakwa, tekait perkara pidana yang terjadi Kamis (9/2).
Terdakwa yang merupakan ayah kandung dari korban, datang ke rumah saksi, ibu kandungnya, untuk menjemput korban. Terdakwa membawa korban ke salah satu hotel di Jembrana dan menyetubuhi korban disertai ancaman secara verbal.
Berdasarkan keterangan korban, bahwa terdakwa telah memaksa korban melakukan persetubuhan sebanyak 11 kali dalam kurun waktu sejak awal tahun 2022 sampai dengan bulan Februari tahun 2023 dengan lokasi di Denpasar, Badung dan Jembrana.
Bahkan pada saat dalam mobil, terdakwa meminta korban duduk bagian depan atau disisi kiri terdakwa. Setelah korban duduk disamping terdakwa, kemudian terdakwa merangkul pundak korban dengan menggunakan tangan kirinya sementara tangan kanan terdakwa memegang kemudi.
Terdakwa lalu menurunkan tangan kirinya dan meraba paha korban meskipun korban menepis, terdakwa tetap memaksa dan mengelus kemaluan korban dengan mengeluarkan ancaman secara verbal.***
Editor : Donny Tabelak