Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Spesialis Pencuri Anjing Peliharaan Warga di Bali Ditangkap, Terungkap Berawal dari Laporan Pencurian Babi

Andre Sulla • Jumat, 8 Desember 2023 | 04:06 WIB
Tersangka Hermanus Mone, 40, spesialis pencuri anjing peliharaan warga untuk masakan RW saat diamankan polisi.
Tersangka Hermanus Mone, 40, spesialis pencuri anjing peliharaan warga untuk masakan RW saat diamankan polisi.

MANGUPURA- Hermanus Mone, 40, spesialis pencuri anjing peliharaan warga untuk masakan RW diamankan polisi. Ternyata, pria asal Sumba Barat Daya, NTT, ini telah mencuri tujuh ekor anjing. Yang bersangkutan mengaku menyesal setelah diamankan unit Reskrim Polsek Kuta, pada Rabu 6 Desember 2023.

Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan Wayan Agus Ardana, 37. "Tersangka dilaporkan karena pencurian babi, kalau soal pencurian anjing laporannya di Polresta Denpasar," ujarnya, Kamis (7/12).

Kepada penyidik, Sabtu 20 Mei 2023, sekitar pukul 21.20, Ardana mengaku ternak babi diduga dicuri oleh orang tak dikenal. Akibatnya, ia mengalami kerugian Rp 3,5 juta. Kemudian dilakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku mengarah kepada pria asal Sumba, dan diamankan di kosannya, kawasan Jimbaran Kuta Selatan, Rabu 6 Desember 2023.

Baca Juga: 20 Ekor Ayam Hilang, Pencurian Ternak Bikin Resah Warga Mendoyo

Hasil interogasi, dia mengakui perbuatannya. Yang mana, dia mendatangi Tegalan di Jalan Segara Madu, Gang Ratna, Kelan, Kuta, pada Jumat (19/5) sekitar pukul 21.20. Lelaki asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur itu memang merencanakan mencuri setelah melihat seekor babi yang diikat di sana.

Modusnya, memukul kepala babi sebanyak tiga kali menggunakan pipa besi. Lalu menusuk babi tersebut menggunakan pisau sebanyak tiga kali pada bagian leher, badan dan perut. "Setelah mati, Hermanus melepas tali yang diikat dipatok dan menarik babi untuk dibawa pulang," terang Kapolsek.

Sayangnya, ternak babi itu terlalu berat dan dirinya tak sanggup menarik. Karena takut ketahuan warga, ia meninggalkan babi itu di lokasi. "Keesokan harinya ketahuan oleh pemilik babi. Hasil penyelidikan, Hermanus diciduk di tempat tinggalnya, tanpa perlawanan," tambahnya.

Baca Juga: Waspada! Pencurian Ternak Masif, Empat Sapi Petani Subak Raib

Saat diinterogasi, diketahui motif pria itu mencuri babi untuk dikonsumsi bersama keluarganya. Selain mencuri babi, dia juga mengaku melakukan pencurian dan pembantaian terhadap tujuh ekor anjing di berbagai TKP, salah satunya di Pantai Kelan. Dia mencuri dengan cara memukul  kepala anjing menggunakan pentungan besi.

"Sekali pukul, anjing langsung mati," tambahnya. Hermanus berdalih melakukan hal itu karena jengkel sering digonggong dan dikejar anjing. Namun dari penelusuran polisi, ternyata anjing-anjing tersebut pelaku bawa pulang diduga juga untuk dimasak jadi masakan RW.

Hermanus diketahui residivis. Dia memiliki catatan kriminal dan dipenjara atas kasus penganiayaan. Kini atas perbuatannya, Hermanus kembali harus mendekam di jeruji besi dengan persangkaan Pasal 363 ayat 2 ke-1a KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga: Oknum Polisi di Jembrana Bali Otaki Pencurian Sapi, Ternyata Masih Kerabat Korban

Selain itu, dia dijerat Pasal 302 ayat 2 KUHP menyebabkan binatang sakit, hilang salah satu anggota badannya, atau mendapat luka berat dalam hal yang lain, atau menyebabkan kematiannya, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. "Kami masih dalami keterangannya," tutup Kapolsek. ***

Editor : Donny Tabelak
#maling ditangkap #pencuri anjing #polsek kuta #Sumba Barat Daya