NEGARA-Kasus narkotika di Jembrana dalam setahun terakhir ini naik dibandingkan tahun lalu. Sebagian besar merupakan pengedar dan perantara, serta mantan pengguna. Bahkan dua di antaranya pasangan suami istri yang menjadi pengedar. Karena itu, upaya pencegahan peredaran narkotika ini harus lebih intensif.
Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono mengatakan, dalam dua tahun terkahir ini kasus narkotika di Jembrana mengalami kenaikan. Tahun 2022 sebanyak 28 perkara dengan 38 orang pelaku dan tahun 2023 naik menjadi 34 perkara dengan jumlah pelaku 44 orang. "Tahun ini jumlah kasus dan pelakunya naik dibandingkan tahun lalu," jelasnya, Kamis (7/12).
Menurutnya, kasus narkotika yang ditangani Kejari Jembrana hingga proses persidangan, merupakan hasil penindakan dari Polres Jembrana. Para pelaku yang sudah diproses hukum, merupakan pengedar dan perantara dengan usia rata-rata masih produktif antara 20 - 40 tahun.
Tingginya kasus narkotika dan cenderung naik setiap tahun, memerlukan upaya pencegahan lebih masif. Sosialiasi penyuluhan pada generasi muda untuk menjauhi narkotika, penindakan pelaku dan memutus rantai peredaran lebih intensif lagi.
"Kami (kejaksaan) dari sisi aparat penegak hukum, tidak hanya melakukan upaya penuntutan. Bersama seksi intelijen, juga melakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi bahaya narkoba," tegasnya.
Delfi menambahkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.
"Hanya untuk pengguna narkoba, dengan syarat yang ketat. Tidak semua bisa rehabilitasi," ungkapnya.
Sejak pedoman diberlakukan, di Jembrana masih belum ada pengguna narkotika kasusnya diselesaikan dengan keadilan restoratif melalui rehabilitasi. "Sebagian besar yang ditindak kepolisian merupakan pengedar, jadi belum ada yang perkaranya diselesaikan secara RJ," tandasnya. ***
Editor : Donny Tabelak