Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Mengejutkan, Bos Galian C Ungkap Diperas Perwira Polda Bali, Kabid Humas Minta Buktikan, Begini Implikasinya

Andre Sulla • Sabtu, 9 Desember 2023 | 03:37 WIB

 

MINTA BUKTI: Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Aviatus Panjaitan meminta bos galian C membuktikan tuduhan pemerasan oleh 2 perwira Polda Bali.
MINTA BUKTI: Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Aviatus Panjaitan meminta bos galian C membuktikan tuduhan pemerasan oleh 2 perwira Polda Bali.

DENPASAR, radarbali.id - Bak kena tampar, Direktur galian C PT Sancaka Mitra Jaya, Leviana Adriningtyas, 26, berdalih mencari keadilan ngaku diperas oknum perwira Polda Bali. Dia juga menyebut penetapan tersangka ada indikasi kesewang-wenangan di latar belakangi dugaan pemerasan Rp 1,8 miliar oleh dua perwira.

Merespons ini, Polda Bali memperbolehkan tersangka membuktikan. Namun jika tidak terbukti, tersangka dan Keluarga terancam di tuntut hukum. Kepada awak media di Denpasar, Kuasa hukum tersangka Leviana Adriningtyas, yakni I Wayan Sudarma mendampingi ibu kandung tersangka bernama Nunuk Purwandari Rahayuningsih mengatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka itu diduga buntut dari dugaan permintaan uang senilai Rp 1,8 miliar rupiah atau 10 persen dari nilai proyek senilai Rp18,4 miliar oleh oknum Polda Bali berinisial Kompol H dan AKBP U.

Ini bermula ketika perusahaan yang dipegang oleh kliennya memenangkan tender di empat titik, kawasan Seririt, Buleleng, pada 2020. Saat itu, perusahaan tersebut masih memiliki izin penambangan.

Namun, izin tersebut mati pada Maret 2020 dan LA mengurus izin yang baru. Dan ternyata ada perubahan regulasi terkait izin pertambangan mineral non-logam yang awalnya diurus oleh Pemerintah Pusat dialihkan ke Provinsi.

Tentunya harus bersinergi dengan Pemerintah Daerah. Sehingga pemerintah daerah berkewajiban membangun regulasi atau payung hukum berupa Perda dari kegiatan pertambangan mineral non-logam itu. Sayangnya, dari Pemerintah Daerah tak kunjung membuat payung hukumnya, sehingga izin mandek selama tiga tahun.

Walaupun demikian, kliennya tetap dijalankan usaha galian bersama balasan orang yang memiliki usaha yang sama di lokasi, di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng. Agar bisnis lancar, diakui bahwa klien berkoordinasi dengan berbagai pihak. Dari pihak desa, camat Polsek, Polres, hingga tingkat Polda, dan Pemerintah Daerah.

"Ini dilakukan agar kegiatan penambangan tetap bisa berjalan, klien kami setor duit ke pihak-pihak tersebut," ucap kuasa hukum.
Kliennya pun lancar melakukan penyetoran pajak sampai akhir 2023. Tentunya menyetor pajak kepada Pemkab Buleleng sejumlah Rp 200 juta untuk kegiatan itu saja.

Situasi mulai keruh ketika sejumlah anggota dari Ditreskrimsus Polda Bali datangi lokasi, 24 Oktober 2023, dengan maksud melakukan pemeriksaan terhadap izin pertambangan mineral itu. Menimpali penasehat hukum, ibu kandung tersangka Leviana Adriningtyas, bernama Nunuk Purwandari Rahayuningsih angkat bicara.

Bahwa saat itu ia sudah menyampaikan ke polisi bahwa izinnya dalam proses, sambil menunjukkan bukti-bukti proses perizinan yang dimaksud. Lalu, kliennya dilaporkan oleh diduga anggota polisi berinisial IDGB atas tuduhan penambangan tanpa izin. Lalu kedua orang tersangka diminta hadir ke salah satu ruangan di Ditreskrimsus Polda Bali, 26 Oktober 2023.

Di sana terjadi percakapan dengan Kompol H yang mengarah kepada dugaan percobaan pemerasan. Kompol H ingin mendapatkan bagian 10 persen dari nilai proyek yang totalnya Rp 18,4 miliar, artinya ingin dapat bagian Rp 1,8 miliar. Oknum Kompol itu menyampaikan hal tersebut pada kami seolah-olah atas perintah dari pimpinannya berinisial AKBP U.

Lalu orang tua klien kami punya bukti berupa rekaman percakapan. Pasangan suami istri (ortu tersangka), sempat meminta keringanan menjadi Rp 500 juta atau Rp 700 juta. Tapi, permintaan keringanan ini ditolak. Setelah empat hari tidak memenuhi permintaan uang tersebut, kasus penambangan tanpa izin itu dinaikan statusnya oleh penyidik Ditrekrimsus Polda Bali menjadi penyidikan.

Bahkan, wanita lulusan universitas di Australia itu ditetapkan sebagai tersangka pada 16 November 2023. "Penetapan tersangka ini diduga merupakan buntut dari kliennya tidak memenuhi permintaan oknum polisi tersebut," lagi tambah Kuasa hukum. Pihaknya merasa miris, kliennya ditahan pada 30 November 2023 saat dalam keadaan sakit karena mengalami kecelakaan pada 19 November 2023.

Leviana Adriningtyas memakai tongkat, mendatangi kantor Polis dengan itikad baik. Saat itu juga dibuatkan surat penetapan tersangka, dan penangkapan terjadi di ruangan penyidik. Karena itu, kliennya melaporkan masalah ini ke Divisi Propam Mabes Polri, serta menunjukan bukti-bukti percakapan dengan oknum polisi.

Ini menandakan tuduhan yang mereka sampaikan tidak mengada-ada. Selain itu, pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan dan sudah bersurat kepada Direktorat Tahti Polda Bali, karena ada indikasi, snag tersangka mengalami gangguan psikologis sampai harus ditahan di RS Bhayangkara.

Pengacara dan ortu mengusulkan agar tersangka dirujuk ke Rumah Sakit Sanglah dengan melakukan pemeriksaan kepada dokter yang biasa menangani yang bersangkutan. Nunuk Purwandari juga menambahkan, penangguhan penahanan sudah dua kali diajukan karena sang anak depresi, tetapi belum ada respon dari Polda Bali.

Kini sang anak (tersangka) sudah mulai teriak-teriak di dalam tahanan, mengatakan 'Aku seperti binatang, aku di sini seperti di kebun binatang. Aku minta dokter, aku seperti kriminal atau seperti pembunuh, aku seperti penjahat dan perampok padahal aku bekerja halal'. "

"Sebagai ibu, saya mohon kemurahan hati bapak (penyidik) untuk mengizinkan anak saya dirujuk kepada psikiater konsultan dokter Leli dari Sanglah," pinta sang ibu. Berhar permohonan penangguhan dikabulkan. Pun Nunuk akui sudah mendapatkan panggilan oleh Propam Polda Bali sebagai saksi.

Ini terkait pelaporan dugaan pemerasan senilai Rp1,8 miliar rupiah pada Rabu, 6 Desember 2023. Panggilan sebagai saksi ini diketahui merujuk surat dengan kop resmi Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Divisi Profesi dan Pengamanan, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta 12110 bernomor B/5310-b/XI/WAS.2.4/2023/Divpropam.

Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang ditujukan kepada M. Ardijanto Kristono (ayah kandung tersangka Leviana Adriningtyas,) selaku pengadu atau pelapor. Pun diketahui bahwa Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri bergerak cepat. 

Penganduan Divpropam Polri telah menindaklanjuti pelapor atau pengadu dengan melimpahkan laporan tersebut ke Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri dalam bentuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-2) yang ditandatangani oleh AKBP Jury Leonard Siahaan, S.I.K atas nama Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di Jakarta, 20 November 2023.

Terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan menegaskan proses sidik lidik tetap berjalan di Ditkrimsus Polda Bali. Mengenai penetapan tersangka sudah melalui berbagai tahapan, kalau ada keluarga tersangka mengatakan seperti dugaan pemerasan dan telah melapor ke mabes, itu haknya sebagau Warga Negara.

Baca Juga: Aset Lembaga Perkreditan Desa di Bali Rawan Dikorupsi, Kajari Warning LPD

"Ya, itu hak dia lah, tapi nanti kalau tidak terbukti itu siap siap saja dia. Karena pernyataan mereka sudah tendensius, kalau dia tidak punya bukti, bisa kena nanti," tegas Kabid Humas mewanti-wanti pernyataan tersangka dan keluarganya. Disinggung bahwa ada bukti rekaman percakapan? "Nah itu tadi, bukti itu kan diklarifikasi kebenarannya, Dirkrimsus sudah membantah," lagi cetus Jubir Polda Bali.

Menyangkut penangguhan penahanan tersangka alasan sakit, Mantan Kapolresta Denpasar menyatakan, menyangkut ini, kembali pada kewenangan penyidik. Apakah, ada indikasi tebang pilih, sebab masih ada 11 penambang tak tersentuh? "Tentunya anggota akan proses kalau ada bukti bukti," tutup Kabid Humas. ***

Editor : M.Ridwan
#Galian c #tersangka #pemerasan #polda bali