DENPASAR,radarbali.id - Dugaan pemerasaan oleh dua perwira Ditreskrimsus berinisial Kompol H dan AKBP U telah di periksa Bid Propam Polda Bali. Ini terkait dugaan pemerasan terhadap Direktur galian C PT Sancaka Mitra Jaya bernama Leviana Adriningtyas, 26, senilai Rp 1,8 miliar.
Sayangnya, setelah melakukan pemeriksaan, sementara ini dugaan tersebut belum bisa di buktikan. Karena itu, Polda Bali harap masyarakat tidak mudah terpancing dan percaya terhadap berita yang tidak benar (hoaks).
Kepala Bidamg Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan terkait berita Oknum Polda Bali diduga Peras wanita pembusnis galian c ilegal Rp 1,8 miliar, sejauh ini belum terbukti. Sebab, oknum yang dimaksud telah di periksa Bid Propam terkait tudingan dari Leviana Adriningtyas.
Baca Juga: Dilema Prostitusi Danau Tempe,Usai Penyerangan Satpol PP (3): Laundry,Kos-kosan,Warung Ikut Untung
"Ya, Bid Propam Polda Bali langsung merespon laporan. Pengembangan sementara, Leviana Adriningtyas dan orang tuanya belum bisa membuktikan, anggota di tuduh telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor," timpalnya.
Dari hasil pemeriksaan terduga oknum anggota tersebut dan hasil klarifikasi dari pelapor, KBP Jansen mengklarifikasi kejadian tersebut dinyatakan berdasarkan laporan sepihak dari tersangka dan keluarga. "Sampai sekarang dugaan pemerasan tersebut belum bisa di buktikan," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Polda Bali berharap masyarakat tidak mudah terpancing dan percaya terhadap berita yang tidak benar (hoaks), Polda Bali saat ini masih tetap melakukan penyidikan terkait permasalahan ini. "Jangan mudah percaya isu hoaks," pinta KBP Jansen.
Sebab tambahnya, tuduhan pemerasan bukan hanya bukti percakapan, tapi harus jelas uang diterima atau tidak.
Diatambahkan, berdasarkan laporan bernomor LP/A/47/XI/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA BALI, tanggal 31 Oktober 2023 tekait tambang ilegal, masih berproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan terhadap tersangka dilakukan penahanan setelah terpenuhi unsur pidana yang dipersangkakan serta telah melalui gelar perkara. ***
Editor : M.Ridwan