Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Heboh! Politisi Golkar Bali Gde Sumarjaya Linggih Diperiksa KPK, Ternyata Terkait Dugaan Korupsi Proyek APD Covid-19

Jawapos Source control • Senin, 11 Desember 2023 | 21:39 WIB
TETAP PERCAYA DIRI : Politisi Golkar, Gde Sumarjaya Linggih. (istimewa)
TETAP PERCAYA DIRI : Politisi Golkar, Gde Sumarjaya Linggih. (istimewa)

radarbali.id- Anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Golkar dari Bali, Gde Sumarjaya Linggih diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pria yang menjabat sebagai Komisaris PT Energi Kita Indonesia (EKI) pada 2020, itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tahun anggaran 2020-2022. 

Selain Politikus Golkar itu, KPK juga memanggil Inspektur Jenderal Kemenkes RI, Murti Utami Andyanto dan PNS Ditjen Bea Cukai/Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Bogor tahun 2020, Pius Rahardjo.

"Senin hari ini (11/12) bertempat di gedung merah putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/12).

Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah mencegah lima orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

"Terkait dengan dibutuhkannya keterangan beberapa pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI, saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri," urai Ali.

Pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan selama enam bulan ke depan, dan dapat diperpanjang selama satu kali untuk jangka waktu yang sama. Oleh karena itu, juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu berharap, para pihak yang dicegah tersebut bisa kooperatif, untuk mempercepat penanganan perkara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima pihak yang dicegah itu di antaranya Budi Sylvana selaku Kepala Pusat Krisis Kesehatan saat kasus terjadi. Kini dia menjabat sebagai Kepala Pusat Kesehatan Haji.

Kemudian, Harmensyah selaku Sekretaris Utama BNPB saat peristiwa pidana terjadi, Satrio Wibowo selaku pihak swasta, Ahmad Taufik selaku pihak swasta, dan A Isdar Yusuf selaku advokat.

KPK menyebut, nilai proyek dalam pengadaan APD di Kemenkes tahun 2020-2022 mencapai Rp 3,03 triliun. Nilai proyek triliunan rupiah itu untuk pengadaan 5 juta set APD pada masa pandemi Covid-19.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan, perkara ini berkenaan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan penghitungan sementara, Ali mengatakan jumlah kerugian negara mencapai ratusan miliar untuk tahun 2020. "Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," ucap Ali.

KPK menyayangkan, adanya gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi, justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi. Karena itu, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini.

"Hal ini sebagai bentuk transparansi KPK dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," tegas Ali. ***

Editor : Donny Tabelak
#Korupsi Covid 19 #Gde Sumarjaya Linggih #anggota dpr #kpk