Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Jembrana Bali Digerebek, Germo Diseret ke Pengadilan, Ancamannya…

Muhammad Basir • Dipublikasikan Rabu, 13 Desember 2023 | 03:37 WIB

 

ilustrasi prostitusi (jawapos.com)
ilustrasi prostitusi (jawapos.com)

NEGARA- Gegara nekat menawarkan wanita pada seorang pria hidung belang dengan tarif Rp 100 ribu untuk sekali kencan, pedagang warung kopi di pinggir Jalan Denpasar- Gilimanuk, wilayah Kecamatan Melaya, diseret ke pengadilan.

Pedagang kopi berinisial NS, 41, itu dituntut pidana penjara selama 6 bulan. Terungkap saat sidang tuntutan, Selasa (12/12).

Perempuan berinisial NS, 41, diseret ke pengadilan bukan karena menjual kopi saja, tetapi juga menjadi penjual wanita penghibur pada pria hidung belang.

Perempuan pedagang kopi ini ditangkap polisi setelah menawarkan wanita pada seorang pria hidung belang dengan tarif Rp 100 ribu untuk sekali kencan.

Terdakwa dinyatakan terbukti sebagai mucikari karena mendapat keuntungan dari setiap wanita yang melayani pria yang memesan.

"Terdakwa terbukti bersalah menjadi muncikari atau germo," ujar Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, usia sidang tuntutan yang digelar tertutup.

Terdakwa dijerat dengan pasal 296 KUHP, terdakwa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan. Sehingga jaksa penuntut umum menuntut pidana 6 bulan penjara.

Menurutnya, dari fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa memasang tarif sekali kencan Rp 100 ribu, kemudian terdakwa menerima bagian Rp 30 ribu, sedangkan wanita yang melayani Rp 70 ribu.

Dari bagian yang diterima terdakwa, termasuk untuk kamar khusus dan alat kontrasepsi. "Warung kopi, tapi juga ada kamar khusus untuk praktik prostitusi," ujarnya. ***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Bali
warung kopi muncikari ditangkap prostitusi kejari jembrana germo psk