Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pihak Bank Ungkap Mobil untuk Universitas Udayana Bukan Fasilitas Wajib, Hanya CSR untuk Nasabah Premium

Putu Honey Dharma Putri Widarsana • Rabu, 13 Desember 2023 | 12:30 WIB
SPONSORSHIP: Kesaksian pihak BNI didepan majelis hakim Tipikor dengan terdakwa Prof Antara terkait sponsorship mobil.
SPONSORSHIP: Kesaksian pihak BNI didepan majelis hakim Tipikor dengan terdakwa Prof Antara terkait sponsorship mobil.

DENPASAR, radarbali.id - Lanjutan sidang dugaan korupsi penyalahgunaan pungutan dana SPI mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) terus bergulir. Kali ini sejumlah saksi dari pihak Bank seperti Bank BNI dan BPD Bali dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa aktor utama Prof Antara.

Secara bergantian 2 orang saksi dari masing-masing bank hadir dan memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Agus Akhyudi, Tim Jaksa Penuntut Umum, Tim Penasihat Hukum serta Terdakwa Prof Antara.

Dalam keteranganya, Ida Bagus Sony dan Kadek Adhy Suryadhyantha mengungkapkan Universitas Udayana memiliki sejumlah rekening di BNI. Total ada 28 rekening Unud di bank tersebut. Bahkan Ida Bagus Sony memberikan kesaksian bahwa pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) berupa mobil  Ambulance dan Sponsorship berupa mobil Camry yang diberikan ke Unud sudah melalui mekanisme yang legal.

“Bank BNI sub brands memberikan CSR dan sponsorship ke Universitas Udayana, tetapi harus melalui proses koordinasi dengan kantor wilayah cabang yang ada di Denpasar bahkan sampai ke kantor pusat,”ujar Ida Bagus Sony ditengah persidangan.

Ia bahkan mengatakan bahwa dasar pemberian CSR kendaraan kepada Universitas Udayana adalah merupakan bentuk apresiasi sudah menjadi nasabah di Bank BNI.

Namun pernyataan ini nampak menggelitik benak Agus Akhyudi sebagai ketua tim majelis hakin pada persidangan. Ia mencerca kedua saksi apakah pemberian sponsorship merupakan kewajiban bank untuk memberikanya ke nasabah.

“Sekarang kalau Bank tidak memberikan mobil, apakah Unud ada hak untuk menuntut?,” Setahu saya tidak ada,”jawab Bagus Sony.

“Artinya kalau Udayana tidak meminta tidak apa kan? Artinya itu bukan fasilitas wajib dari Bank untuk Udayana toh?,”cercanya.

“Artinya pemberian kendaraan itu hanya untuk menjaga hubungan baik dengan Udayana sebagai nasabah toh?,”cercanya lagi.

“Benar yang mulia,”jawab Ida Bagus Sony. Dengan begitu majelis hakim pun menyimpulkan bahwa kendaran-kendaraan yang diberikan ke Unud bukanlah fasilitas, hanya sponsorship untuk menjaga hubungan Bank dengan nasabah.

Menariknya lagi dalam persidangan nampah tim Penasihat Hukum melakukan live streaming dengan menghadirkan 3 kameramen sehingga selama persidangan berjalan terekam dengan detail.***

Editor : M.Ridwan
#Dana SPI #unud #bni #tipikor #saksi #Prof Antara #universitas udayana #hadiah mobil