DENPASAR,radarbali.id - Kejaksaan Tinggi Bali masih mendalami dugaan pungutan ilegal fasilitas jalur Fast Track (jalur cepat) di Terminal Bandara I Gusti Ngurah Rai. Walau sudah ditetapkanya seorang tersangka yakni Kepala Seksi Pemeriksaan Kantor Imigrasi Khusus TPI Ngurah Rai, Hariyo Seto atau HS, namun hingga kini masih belum ditetapkan adanya tersangka lain.
Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana ketika dikonfirmasi pada Kamis (14/12/2023) membenarkan bahwa hingga saat ini belum ditetapkan tersangka baru, namun saat ini masih dilakukan pendalaman.
“Penyidik masih melengkapi berkas penyidikan dan mendalami fakta-fakta baru, temuan baru dari hasil penyidikan yang didapatkan,”paparnya pada Kamis (14/12/2023). Walau begitu kini sakai yang telah diperiksa terus bertambah. “Sampai saat ini trlah diperiksa 31 orang saksi,” tambahnya.
Ketika disinggung mengenai fakta-fakta baru yang dimaksud dalam penyidikan, dia pun masih belum bisa memaparkanya.
“Tentang hal-hal tertentu belum bisa kami sampaikan untuk kepentingan penyidikan. Jadi akan disampaikan saat proses penyidikan perkara sudah memungkinkan untuk menyampaikan hal-hal tertentu,”jawabnya.
Meski begitu Putu Agus Eka Sabana tak menungkiri adanya beberapa kendala dalam penyelidikan, namun pihaknya mengatkan kendala tersebut masih dapat diselesaikan.***
Editor : M.Ridwan