Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kasus Penistaan Agama Saat Nyepi, Perbekel Menangis Warganya Dibawa ke Kejaksaan

Eka Prasetya • Senin, 18 Desember 2023 | 23:50 WIB
Bendesa Adat Sumberklampok, Jro Putu Artana dan Perbekel Sumberklampok, Wayan Sawitra Yasa saat mengajukan permohonan restorative justice ke Kejaksaan Negeri Buleleng, Senin (18/12).
Bendesa Adat Sumberklampok, Jro Putu Artana dan Perbekel Sumberklampok, Wayan Sawitra Yasa saat mengajukan permohonan restorative justice ke Kejaksaan Negeri Buleleng, Senin (18/12).

SINGARAJA– Kasus penistaan agama yang terjadi saat hari raya Nyepi di Desa Sumberklampok, terus bergulir di ranah hukum. Setelah penyidikan di kepolisian tuntas, polisi melakukan proses pelimpahan perkara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Pelimpahan perkara dilakukan Senin (18/12). Penyidik di Polres Buleleng melakukan pelimpahan perkara tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan itu meliputi berkas penyidikan, barang bukti, serta tersangka.

Bendesa Adat Sumberklampok, Jro Putu Artana dan Perbekel Sumberklampok, Wayan Sawitra Yasa mendatangi Kejari Buleleng. Keduanya didampingi puluhan warga. Mereka memberikan dukungan moral kepada Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad, dua warga Sumberklampok yang jadi tersangka dalam perkara penistaan agama. Selain itu, mereka juga mengajukan penangguhan penahanan serta permohonan restorative justice (RJ) pada kejaksaan.

Pendamping hukum warga Sumberklampok, Agus Samijaya mengatakan, para tokoh datang menyampaikan surat permohonan restorative justice. Menurutnya surat itu diajukan sebagai tindak lanjut dari paruman agung Sumberklampok yang menyepakati perdamaian bersama.

“Intinya dari desa adat mencabut laporan dan memohon penyelesaian lewat RJ. Bahkan itu juga sudah diselesaikan lewat doa bersama untuk membanguna rekonsiliasi. Suasana di sumberklampok sudah kondusif, normal,” kata Agus.

Bendesa Adat Sumberklampok, Jro Putu Artana mengatakan pihaknya sudah dua kali mengajukan RJ. Pertama diajukan kepada Polres Buleleng melalui surat. Namun polisi tidak bisa menindak lanjuti karena berkas telah dinyatakan lengkap. Kini pihaknya kembali mengajukan permohonan RJ, hanya saja kini ditujukan pada Kejari Buleleng.

“Karena sudah terjadi paruman, agar selesai secara kekeluargaan. Itu harapan kami. Karena di desa sudah terjalin komunikasi yang bagus, masyarakat sudah rukun kembali. Kami juga harap jangan sampai terjadi penahanan. Kalau itu terjadi, suasana di desa bisa gaduh lagi,” imbuhnya.

Sementara itu, Perbekel Sumberklampok, Wayan Sawitra Yasa mengungkapkan, keputusan damai sudah final. Menurutnya upaya perdamaian dilakukan semata-mata demi menjaga keamanan agar situasi di desa Sumberklampok tetap kondusif.

Menurutnya toleransi dan kerukunan di Desa Sumberklampok sudah dibangun sejak lama. “Tokoh-tokoh kami sudah membangun toleransi beragama di desa kami. Dari doa bersama sampai sama-sama berjuang masalah tanah. Dengan hal ini terjadi, ibaratnya membuat masalah yang sangat mencederai apa yang sudah dibangun tetua kami selama berpuluh-puluh tahun. Masyarakat luar tidak akan bisa merasakan hubungan batin kami,” ujar Sawitra Yasa seraya menangis.

Ia menyebut insiden yang terjadi saat hari raya Nyepi lalu, menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak di Desa Sumberklampok. Ia pun maklum bila ada rasa kecewa dan marah. “Tapi kami selaku umat, dengan hati nurani yang paling tulus memaafkan kedua oknum ini,”  tegasnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada menyebut saat ini JPU tidak menahan kedua tersangka. Alasannya ada jaminan dari tokoh masyarakat bahwa para tersangka akan kooperatif selama proses penuntutan dan persidangan.

Terkait permintaan RJ, Alit mengatakan jaksa masih mempertimbangkan hal tersebut. “Kami pelajari dulu permintaan itu. Ada waktu selama 14 hari untuk mengkaji. Bagaimana langkah selanjutnya, nanti akan kami sampaikan,” demikian Alit.

Sekadar diketahui permasalahan penistaan agama di Desa Sumberklampok terjadi saat hari raya Nyepi lalu. Saat itu sejumlah oknum masyarakat di Desa Sumberklampok berusaha menerobos masuk ke kawasan Taman Nasional Bali Barat. Dalam video yang beredar, ada dua orang pria yang sempat berdebat dengan pecalang, Bakamda Desa Adat Sumberklampok, dan Bendesa Adat Sumberklampok, Jro Putu Artana.

Salah seorang pria kemudian membuka paksa portal yang dijaga pecalang. Peristiwa itu memantik keresahan masyarakat, sebab hal itu terjadi saat hari raya Nyepi. Ditambah lagi dalam video yang beredar ada puluhan warga yang mengantri masuk ke kawasan TNBB dengan menggunakan sepeda motor. Belakangan polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya adalah Achmad Zaini, 51, dan Muhammad Rasyad, 57. ***

Editor : Donny Tabelak
#kejari buleleng #desa sumberklampok #penistaan agama #restorative justice #polres buleleng