SEMARAPURA, radarbali.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Klungkung akhirnya menahan Ketua LPD Adat Bakas, Kecamatan Banjarangkan, I Made Suerka, Senin (18/12). Itu dilakukan setelah kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana LPD Adat Bakas Tahun 2018-2021 yang menjadikan Suerka tersangka telah memasuki tahap dua atau penerimaan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke JPU.
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Lapatawe B Hamka dalam jumpa persnya di Kantor Kejari Klungkung mengungkapkan, ada beberapa pertimbangan tersangka di tahan setelah dilakukannya tahap dua.
Di antaranya ada potensi tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Selain itu ancaman pidana yang disangkakan kepada tersangka, yakni di atas lima tahun, juga menjadi pertimbangan. Perbuatan tersangka tergolong kejahatan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.
“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Tindak Pidana Khusus kepada Penuntut Umum, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dengan alasan sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP,” bebernya.
Dibeberkan Hamka, Suerka disangka melanggar ketentuan Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Suerka disangka melanggar pasal tersebut lantaran dalam mengelola LPD Adat Bakas telah mengambil alih pekerjaan dari bendahara atau kasir Ida Ayu Putu Yuliari dan sekretaris Ni Wayan Sutini.
“Yakni dengan cara memegang kendali secara penuh kunci brangkas yang seharusnya dipegang oleh bendahara sehingga mengakibatkan tidak terkontrolnya uang keluar dan masuk,” terangnya.
Tidak sampai di sana, tersangka sendiri mengelola keuangan dengan cara melakukan pencatatan pada buku kas, menginput data debitur kredit nasabah tabungan serta deposito pada komputer LPD Adat Bakas. Selaku Ketua LPD Adat Bakas, tersangka telah membuat neraca percobaan dengan acuan buku kas yang telah diubah sendiri dengan cara mencoret nominal angka dalam buku kas masuk dan keluar memakai tinta warna merah dan hitam agar dalam pelaporan keuangan ke Kantor LPLPD Kabupaten Klungkung seolah-olah kondisi keuangan LPD Desa Bakas terlihat seimbang dan baik-baik saja.
“Tersangka memutuskan sendiri jumlah besaran bunga kredit, deposito dan tabungan yang diberikan kepada nasabah tanpa adanya rapat dengan seluruh karyawan LPD maupun dengan Panureksa LPD Bakas,” jelasnya.
Selan itu, tersangka menunjuk saksi I Ketut Gunawan sebagai analis kredit agar seolah-olah terdapat petugas verifikasi kredit dalam setiap pemberian kredit namun pada kenyataannya yang menjalankan tugas dan fungsi sebagai verifikasi kredit untuk menentukan layak atau tidaknya pada setiap penerimaan kredit adalah tersangka sendiri.
Tersangka dalam memutuskan pemberian fasilitas kredit kepada nasabah baik nasabah kredit di dalam Desa Adat Bakas maupun nasabah di luar Desa Adat Bakas tidak melibatkan pengawas untuk memudahkan tersangka dalam merealisasi kredit. Di mana tersangka hanya meminta persetujuan pengawas LPD Adat Bakas setelah adanya pencairan atau realisasi pinjaman kredit yang dilakukan oleh tersangka sendiri kepada nasabah.
“Tersangka merealisasi kredit di dalam Desa Adat Bakas dengan kredit di atas Rp2 juta tanpa melalui verifikasi dan mekanisme pencairan kredit, melainkan hanya atas dasar kepercayaan kepada debitur mampu membayar angsuran kredit tanpa adanya agunan sebagai jaminan,” ungkap Hamka.
Tersangka juga kedapatan menggunakan nama orang lain untuk merealisasi kredit milik tersangka tanpa ijin dari orang yang digunakan namanya dalam kredit tersebut atau fiktif. Menyalahi ketentuan, tersangka merealisasi kredit kepada masyarakat di luar Desa Adat Bakas, yakni debitur di wilayah desa yang ada di Kabupaten Klungkung dan debitur yang berada di luar wilayah Kabupaten Klungkung tanpa adanya kesepakatan atau kerja sama antara Desa Bakas dengan desa di luar Bakas dan di luar wilayah Kabupaten Klungkung.
“Bahwa perbuatan tersangka yang tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangngan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp12.663.813.214 sebagaimana Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan LPD Desa Adat Bakas untuk Tahun yang berakhir 31 Desember 2021, Nomor: 00014/2.1327/LAP-PKK/11/1723-1/0/VIII/2023 oleh Akuntan Publik Dwi Haryadi Nugraha,” bebernya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Putu Iskadi Kekeran menambahkan, kerugian negara sejumlah tersebut ditimbulkan selain karena Suerka memberikan kredit tanpa angunan yang berujung dengan gagal bayar, juga ada yang dimanfaatkan untuk kebutuhan pribadi. Di mana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Suerka memanfaatkan kas LPD Adat Bakas. “Tersangka diketahui kerap bekerja malam-malam atau lebur. Tersangka bisa mengubah pembukuan sehingga keuangan LPD tampak baik-baik saja belajar secara otodidak,” katanya.
Adapun sebelum ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Klungkung, Suerka yang mengendarai sepeda motor ke Kantor Kejari Klungkung menjalani pemeriksaan kesehatan. Oleh tim medis RSUD Klungkung, Suerka dinyatakan sehat. ***
Editor : M.Ridwan