DENPASAR- Sejumlah pelaku pembunuhan sadis di Denpasar, Bali mendapat remisi Natal 2023. Mereka adalah Bagus Putu Wijaya, Benyamin Haingu, Papi Langu K Humba, Minto Umbu Rada dan Damung Kilimandu alias Angga, asal Sumba, NTT. Ada juga Lorens Parera, pria asal Sorong, Papua dan napi Rutan Kelas II B Bangli Oki P Mila.
Sebanyak 241 warga binaan atau narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Bali bisa bernafas dengan lega. Ini berdasarkan Keputusan Mentri Hukum dan HAM RI N nomor : PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023, Penguranhan Masa Pidama Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2023.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM RI, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Dr. Reynhard Silitinha, 6 napi kasus pembunuhan sadis di Bali ikut kekecipratan remisi.
Seperti catatan Radar Bali, napi asal Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Buleleng, ini awalnya berkenalan dengan SPG mobil ini lewat aplikasi My Chat, 2 Agustus 2019. Lalu tukaran nomor HP hendak membeli mobil Mitsubishi Expander melalui wanita berparas cantik yang telah dikaruniai dua anak usia remaja.
Dia menghubungi korban Putu Yuniawati lewat telepon, 5 Agustus 2019. Saat itu, tersangka mengaku hendak bayar uang muka mobil menggunakan cek seniali Rp 10 juta. Korban meminjam mobil Suzuki Ertiga warna putih DK 1988 HA milik kerabatnya nernam Dika Putra untuk bertemu dengan pelaku di Lapangan Lumintang, Denpasar Utara, sekitar pukul 12.00.
Wanita ini tiba duluan di Lapangan Lumintang, sementara lelaki tersebut datang menggunakan jasa ojek online. Dari Lapangan Lumintang, tersangka dan korban naik mobil Ertiga DK 1988 HA itu menuju Kantor BRI di Renon, Denpasar Selatan untuk mencairkan cek Rp 10 juta. Uang Rp 10 juta itu lalu ditransfer ke BCA di Jalan Hasanuddin Denpasar.
Setelah mentransfer uang, keduanya lanjut menuju Dealer Mitsubishi di Jalan Imam Bonjol Denpasar di mana korban bekerja. Dalam perjalanan itu, korban menanyakan profesi lelaki ini. Tujuannya, untuk mengetahui latar belakang konsumennya tersebut. Saat itu, tersangka Gus Tu terang-terangan mengaku bekerja sebagai gigolo dan biasa menjajakan jasa layanan lewat media sosial.
Mendengar pengakuan itu, Putu Yuniawati yang sudah pisah ranjang selama 1,5 tahun dengan suaminya yang tinggal di Desa Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan pun ingin menggunakan jasa tersangka. Singkat cerita, tersangka dibayar Rp 500.000 plus dibelikan HP merk Vivo Y91 seharga Rp 1,9 juta oleh korban Putu Yuniawati.
Keduanya lalu mencari penginapan untuk kencan. Usai kencan, tersangka menghabisi nyawa korban Ni Putu Yuniawati di Penginapan Teduh Ayu II, Jalan Kebo Iwa Denpasar Barat, 5 Agustus 2019. Yang bersangkutan akhirnya ditangkap tim gabungan Sat Reskrim Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Barat, Satgas CTOC Polda Bali, Jatanras Polda Bali di kawasan Bukit Watu Line, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, pada 8 Agustus 2019 malam pukul 22.00.
Sedangkan narapidana yang dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di atas setahun, maka mereka mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman di penjara selama dua bulan.
"Remisi ini sesuai Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Remisi. Memang hak mereka diberikan remisi khusus. Berharap para narapidana itu terus berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman," pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak