SINGARAJA, Radar Bali.id – Sebanyak enam orang narapidana di Lapas Singaraja, mendapat remisi khusus hari raya. Mereka berhak mendapat remisi, setelah dinyatakan memenuhi syarat administrasi maupun substantif.
Dari enam orang narapidana itu, sebanyak dua orang diantaranya mendapat remisi selama 15 hari. Sementara empat orang lainnya mendapat remisi selama sebulan. Meski telah mendapat remisi, mereka masih harus menjalani sisa hukuman di balik jeruji besi.
“Semua yang kami usulkan, sudah mendapat SK Remisi dari Kementerian Hukum dan HAM,” ungkap Kepala Lapas Singaraja, I Wayan Putu Sutresna.
Lebih lanjut Sutresna mengungkapkan, sebenarnya ada sepuluh orang warga binaan beragama Katolik maupun Kristen yang beragama Kristen maupun Katolik. Namun tidak seluruhnya memenuhi syarat mendapat remisi.
Seorang diantaranya, yakni Priyo Adi Santoso, kini tengah menjalani hukuman subsider. Dia merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan tanah di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar.
Sementara tiga orang lainnya, masih berstatus tahanan sehingga belum berhak mendapatkan remisi. [*]
Editor : Hari Puspita