Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Lagi, Menggunakan Akta Palsu, Cok Rat dan Nyoman Liang Dilaporkan ke Polda Bali, Begini Faktanya

Tim Redaksi • Kamis, 11 Januari 2024 | 16:30 WIB
GEDOR: Kuasa Hukum Puri Agung Denpasar I Ketut Kesuma SH, saat membeber bukti terkait laporannya ke Polda Bali atas klaim Nyoman Liang di lahan 6.670 m2 di Badak Agung.
GEDOR: Kuasa Hukum Puri Agung Denpasar I Ketut Kesuma SH, saat membeber bukti terkait laporannya ke Polda Bali atas klaim Nyoman Liang di lahan 6.670 m2 di Badak Agung.

DENPASAR, radarbali.id – Setelah melaporkan Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang atas klaim kepemilikan lahan seluas 6.670 m2  di kawasan Badak Agung Denpasar pada 6 Januari 2024 baru lalu, kali ini mereka kembali di laporkan ke Polda Bali.

Nyoman Liang dan 19 nama lainnya termasuk penglingsir Puri Satria Denpasar AA, Ngurah Oka Ratmadi, dipolisikan kembali oleh pengelola kawasan Badak Agung kembali melaporkan mereka ke Polda Bali.

Objek yang dilaporkan yaitu Akta Jual Beli (AJB) No. 16/2023 tanggal 27 9 2023 yang dipakai untuk proses jual beli, terhadap SHM 1665 berdasar akta PPJB nomo 100 tertanggal 15 Agustus 2014 yang dibuat notaris  I Wayan Setia Darmawan.

"Yang mana akta PPJB nomor 100 tersebut sudah dibatalkan oleh Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan (alm) Cs dan Nyoman Suarsana Hardika sesuai dengan akta pembatalan No 185  tanggal 29 Juni 2015, jadi sebetulnya yang bersangkutan sendiri yang membatalkan," ungkap I Ketut Kesuma, SH, selaku kuasa hukum Puri Agung Denpasar, keapada beberapa media Rabu malam (10/1/2024).

Dalam laporan polisi bernomor: STTLP/31/I/2024/SPKT/Polda Bali tanggal 10 Januari 2024, tersebut Nyoman Liang dkk diduga melakukan tindak pidana atau pelanggaran atas pasal 263 ayat 1 dan 2. Kemudian diduga melanggar pasal 266 KUHP yaitu memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. 

Pasal 263 ayat 1 dan 2 yaitu membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. "Ancaman pidananya diatas lima tahun ya layak ditahan," kata Kesuma. 

 Baca Juga: Kasus Badak Agung, Kriminolog Dr. Gde Made Swardhana: Istilah Penyegelan, Premanisme dan Pemerasan Berlebihan

"AJB 16/2023 patut diduga cacat hukum. Dengan demikian kami melaporkan AA  Ngurah Oka Ratmadi SH (dkk 19 orang), Dr I Made Hendra Kusuma SH Spn (notaris), Nyoman Suarsana Hardika," sebut Kesuma.

Sebab lanjutnya, peralihan hak SHM 1565 a.n LABA PURA MERAJAN SATRIYA beralih  hak ke NYOMAN SUARSANA HARDIKA adalah cacat adminitrasi karena proses peralihannya itu menggunakan ppjb No.100 tahun 2014.

”Yang mana ppjb itu sudah di batalkan sendiri oleh NYOMAN SUARSANA HARDIKA sesuai dengan akta pembatalan No.185 tahum 2015 di hadapan notaris,” beber Kesuma.

Dia juga menyebut, pembeda laporan yang sebelumnya dengan yang baru, 10 Januari 2024, adalah subjek yang dilaporkan tidak termasuk Budhi Moeljono (Solo).

”Dalam ayat 2 pasal 263 KUHP adalah menggunakan surat palsu,” ungkap Kesuma.

Fatalnya pula kata Kesuma, di BPN sendiri objek lahan sudah dicatat sebagai lahan sengketa. "Sudah tahu begitu kok bisa di proses, ini kecurigaan kami terjadinya mafia tanah," tukas Kesuma. 

Ada pun nama-nama yang dilaporkan kali ini sebanyak 19 nama.

Yakni, AA. Ngurah Rai, AA Gde Dharma Duaja, AA Ngurah Oka Ratmadi alias Cok Rat, AA. Ngurah Gde Puspayoga, AA Gde Agung, AA Ngurah Manik Mayun, AA Ngurah Bagus Budarman, AA Ngurah Agung Tananjaya, AA Sagung Alit Jenia Ganhi, AA Ngurah Alit Artika, AA Ngurah Arteja Kesuma, AA Ayu Rai Samirani, AA Bagus Ranawijaya, Tjokorda Ngurah Putra Wijaya, Tjokorda Ngurah Darma Wijaya, Tojokora Ngurah Alit Agung, AA Sagung Istri Wahyuni Gandhi, Cokorda Gede Pramitha, Cokorda Gde Prayoga Adiputra, Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang,  Made Hendra Kusuma. ***

Editor : M.Ridwan
#Nyoman Liang #Puri Agung Denpasar #pemalsuan surat #sertifikat lahan #Nyoman Suarsana Hardika #menggunakan surat palsu