DENPASAR, Radar Bali - Kantor Advokat C&C Law Firm resmi dibuka di Kota Denpasar. Kantor tersebut didirikan oleh tiga orang pengacara yakni Rudi Santoso Cangi, Cokorda Alit Budi Wijaya, dan Made Surya Negara yang terletak di jalan Padang Galak, Kesiman Petilan, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Minggu (14/1/2024).
Uniknya nama C&C dikaitkan merupakan inisial dari kedua pendiri yakni Cangi dan Cokorda yang diketahui merupakan rekan yang telah lama bekerja sama di dunia hukum.
Saat peresmian, Rudi Santoso Cangi mengaku kantornya tersebut akan lebih mengutamakan fungsi konsultan hukum dibandingkan advokat. Hal tersebut beralasan agar para klien tidak memiliki permasalahan hukum mengenai bisnis maupun usaha mereka.
Tak hanya itu Kantor Advokat C&C Law Firm ternyata selama ini memang lebih banyak menangani kasus klien-klien yang merupakan warga negara asing. “Fokus kami dengan klien negara asing, sehingga investasi warga negara asing benar-benar sah legal dan meminimalisir adanya permasalahan hukum kemudian hari,” ucap Rudi
Ia mengaku tim juga melayani konsultasi hukum, seperti klien khususnya warga negara asing yang ingin menguruskan visa, KITAS dan dokumen-dokumen lainnya, menangani terkait drafting dokumen perizinan hingga kontrak-kontrak lainya.
Rudi mengatakan bahwa pada masa setelah pandemi Covid terdapt beberapa perkara yang dialami para pembisinis luar negeri yang memiliki usaha atau investasi di Bali.
“Karena klien WNA itu banyak yg bertemu rekan bisnis di Bali namun mereka kadang belum terlalu tahu latar belakang masing-masing, sehingga kadang menjalani bisnis walau sudah ada kontak sengketa tetap terjadi, atau WNA yang bekerja di sini tapi izin kerjanya kadang bermasalah sehingga pekerjaannya menjadi masalah,” paparnya.
Peresmian itu pun disimbolisasikan dengan pemotongan pita dan dihadiri oleh beberapa tamu seperti para pengacara, klien, dan lain-lain. (ney)
Editor : Rosihan Anwar