Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kantor Advokat C&C Law Firm Resmi Dibuka di Denpasar, Utamakan Fungsi Konsultan Hukum

Putu Honey Dharma Putri Widarsana • Senin, 15 Januari 2024 | 19:36 WIB
GRAND LAUNCHING: Rudi Santoso Cangi (paling kiri) dan Cokorda Alit Budi Wijaya (dua dari kanan) saat pembukaan Kantor Advokat C&C Law Firm  (14/1/2024). (Honey Dharma Putri/Radar Bali)
GRAND LAUNCHING: Rudi Santoso Cangi (paling kiri) dan Cokorda Alit Budi Wijaya (dua dari kanan) saat pembukaan Kantor Advokat C&C Law Firm (14/1/2024). (Honey Dharma Putri/Radar Bali)

DENPASAR, Radar Bali - Kantor Advokat C&C Law Firm resmi dibuka di Kota Denpasar. Kantor tersebut didirikan oleh tiga orang pengacara yakni Rudi Santoso Cangi, Cokorda Alit Budi Wijaya, dan Made Surya Negara yang terletak di  jalan Padang Galak, Kesiman Petilan, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Minggu (14/1/2024).

Uniknya nama C&C dikaitkan merupakan inisial dari kedua pendiri yakni Cangi dan Cokorda yang diketahui merupakan rekan yang telah lama bekerja sama di dunia hukum.

Saat peresmian, Rudi Santoso Cangi mengaku kantornya tersebut akan lebih mengutamakan fungsi konsultan hukum dibandingkan advokat. Hal tersebut beralasan agar para klien tidak memiliki permasalahan hukum mengenai bisnis maupun usaha mereka.

Tak hanya itu Kantor Advokat C&C Law Firm ternyata selama ini memang lebih banyak menangani kasus klien-klien yang merupakan warga negara asing. “Fokus kami dengan klien negara asing, sehingga investasi warga negara asing benar-benar sah legal dan meminimalisir adanya permasalahan hukum kemudian hari,” ucap Rudi 

Ia mengaku tim juga melayani konsultasi hukum, seperti klien khususnya warga negara asing yang ingin menguruskan visa, KITAS dan dokumen-dokumen lainnya, menangani terkait drafting dokumen perizinan hingga kontrak-kontrak lainya.

Rudi mengatakan bahwa pada masa setelah pandemi Covid terdapt beberapa perkara yang dialami para pembisinis luar negeri yang memiliki usaha atau investasi di Bali.

“Karena klien WNA itu banyak yg bertemu rekan bisnis di Bali namun mereka kadang belum terlalu tahu latar belakang masing-masing, sehingga kadang menjalani bisnis walau sudah ada kontak sengketa tetap terjadi, atau WNA yang  bekerja di sini tapi izin kerjanya kadang bermasalah sehingga pekerjaannya menjadi masalah,” paparnya.

Peresmian itu pun disimbolisasikan dengan pemotongan pita dan dihadiri oleh beberapa tamu seperti para pengacara, klien, dan lain-lain. (ney)

 

Editor : Rosihan Anwar
#Kantor Advokat C n C Law Firm #Kantor Pengacara #Konsultan hukum