Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Saksi Auditor Sidang Perkara Korupsi Dana SPI Unud Dibuat Kelabakan oleh Hotman Paris Hutapea dkk, Begini Jurus-jurusnya

Putu Honey Dharma Putri Widarsana • Rabu, 17 Januari 2024 | 11:05 WIB
TUNJUKKAN BUKTI: Mantan Rektor Unud terdakwa korupsi Dana SPI Prof. Antara (kiri) berbincang sama penasihat hukumnya, Hotman Paris Hutapea, 16 Januari 2024.
TUNJUKKAN BUKTI: Mantan Rektor Unud terdakwa korupsi Dana SPI Prof. Antara (kiri) berbincang sama penasihat hukumnya, Hotman Paris Hutapea, 16 Januari 2024.

DENPASAR, radarbali.id – Ada yang menegangkan dalam lanjutan sidang perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Dana Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) di peradilan Tipikor Denpasar, Selasa 16 Januari 2024.

Kali ini majelis hakim yang diketuai Agus Akhyudi memeriksa saksi Auditor I Gede Auditta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan penyalahgunaan pungutan dana SPI Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Udayana ini.

Dia diperiksa dalam persidangan dengan terdakwa mantan rektor Universitas Udayana Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara.

Sayangnya dalam persidangan tersebut, saksi Auditor yakni I Gede Auditta tak dapat hadir secara langsung. Melainkan memberikan kesaksian hanya melalui live video menggunakan aplikasi zoom.

Seorang akuntan publik tersebut diketahui sedang berada di Malang.

Jalannya persidangan awalnya berjalan normal-normal saja saat Tim Jaksa Penuntut Umum melontarkan pertanyaan.

Namun situasi berubah menjadi tegang saat Tim Penasihat Hukum yang diberikan kesempatan untuk melontarkan pertanyaan kepada Saksi Auditor.

Saat Tim Penasihat Hukum Prof Antara yang dikoordinatori Hotman Paris Hutapea melontarkan sejumlah pertanyaan dengan jurus-jurus bertingkat dalam tensi yang membuat panas suasana sidang.

Saksi I Gede Auditta tampak kelabakaan hingga saksi berbelit-belit untuk menjawab pertanyaan sulit oleh tim PH (penasihat hukum).

Hotman mengungkap, belakangan diketahui audit terkait dana SPI Unud, dilakukan tiga bulan setelah penetapan tersangka dan hasil dari audit tersebut baru keluar setelah 6 bulan.

 

Tentu saja hal itu saksi disebut melanggar keputusan MK 25 Tahun 2016 yang menyebutkan harus adanya hasil audit dahulu sebelum seorang ditersangkakan dalam pasal 2 dan 3 undang-undang pidana korupsi yang melilit Prof Antara dalam perkara ini. 

Bahkan beberapa pertanya mengenai kesimpulan yang saksi buat dalam audit, Gede Auditta masih kelabakaan menjawab.

 “Siapa yang bertanggung jawab SK penerimaan mahaswa baru tahun 2020-2021,” tanya Tim PH.

“Ketua Panitia,” jawab Saksi singkat. “Yang 2020 siapa?,”kejar PH. Namun saksi nampak tak dapat menjawab pertanyaan tersebut. ***

 

 

Editor : M.Ridwan
#auditor #ketegangan #kelabakan #hotman paris #Prof Antara #universitas udayana #korupsi dana SPI Unud