SINGARAJA, Radar Bali.id -Pasca hanya wajib lapor, keempat tersangka pengeroyokan ayah dan anak di Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng pada malam pergantian tahun baru, kini mereka berempat sudah ditahan Polres Buleleng.
Keempat tersangka adalah YS, 59, YB, 29, KS, 25, dan KD, 27. Tiga nama pertama merupakan ayah dan anak, sedangkan nama terakhir merupakan teman tersangka.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan bahwa penahanan para tersangka sejak Senin (15/1/2024), setelah bukti terkait kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik. Seperti pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum korban.
Sebelumnya, penahanan tidak dilakukan, kata Kasi Humas Polres Buleleng, karena ada perbedaan pengakuan antara tersangka dan saksi. Ada tersangka yang mengakui perbuatan, tetapi ada juga yang tidak mengakui. Namun saksi yang diperiksa membenarkan kejadian yang dilakukan tersangka kepada korban.
"Penahanan dilakukan karena pertimbangan bukti terkait perkara sudah dianggap lengkap oleh penyidik. Penahanan juga setelah dilakukan gelar perkara," kata AKP Diatmika dikonfirmasi pada Selasa (16/1/2024) siang di Mapolres Buleleng.
Penahanan keempat pelaku dilakukan agar mereka tidak melarikan diri atau kurang kooperatif, juga mempermudah penyidik melakukan pemeriksaan tambahan.
AKP Diatmika mengatakan bahwa pihak tersangka belum mengajukan penangguhan penahanan. Bila ada, kepolisian akan melakukan pertimbangan terlebih dahulu.
"Ada keinginan dari pelaku untuk pendekatan kekeluargaan ke korban, tetapi keluarga korban tidak menerima dan ingin proses hukum tetap berlanjut," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, korban Ketut Bagia dan anaknya Gede Budiana mendapat tindakan kekerasan sekitar pukul 00.30 WITA pada Senin (1/1/2024) saat ia tengah menutup warungnya.
Motif pengeroyokan ini, kata AKP Diatmika, lantaran ketersinggungan tersangka karena status kepemangkuannya yang dipertanyakan oleh korban.
Diduga juga ada pengaruh alkohol, sehingga empat orang tersangka yang sudah emosi itu mendatangi korban dan melakukan pengeroyokan.
Untuk diketahui, antara tersangka dan korban tidak memiliki hubungan keluarga, hanya saja mereka saling mengenal karena tinggal di satu desa yang sama.
“Motif pengeroyokan karena ketersinggungan kepada korban yang mempertanyakan atau meragukan status kepemangkuan tersangka. Motif ini sudah pasti,” lanjut Kasi Humas Polres Buleleng itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. [*]
Editor : Hari Puspita