DENPASAR,radarbali.id - Mantan Admin bank BUMN bernama I Putu Bagus Indra Mulia Nugraha, 30, berurusan dengan hukum. Bagus Indra ditahan dengan sangkaan rangkaian kasus.
Karyawan Bank ini nekat menipu nasabah bank dengan iming-iming keuntungan berupa bunga. Dia merasa keuntungan sebanyak Rp 206 juta.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari didampingi Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha menjelaskan, pria asal Panjer, Denpasar Selatan itu merupakan eks Admin Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sudah habis masa kontrak.
Yakni sudah tidak diperpanjang kontraknya di bank BUMN tersebut sejak Desember 2022.
"Tetapi masih menghubungi para nasabah untuk melakukan transaksi ilegal," ungkap Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari pada Kamis (18/1/2024).
Penipuan ini disebut terjadi di sebuah restoran, Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan, dengan Korban I Komang Tirtayasa.
Modus yang bersangkutan, membujuk korban agar mau menyerahkan uang untuk dipergunakan membantu nasabah.
Tentunya dengan cara top up KUR di bank, dengan iming-iming keuntungan bunga 10 persen, tapi uangnya malah pelaku pakai sendiri.
Dijelaskan, peristiwa itu bermula ketika Tistayasa dihubungi oleh Eks admin pada 6 Januari 2023 sekitar pukul 12.00. Sepengetahuan pelapor, si pelaku ini sebagai karyawan bagian kredit pada bank cabang di Kuta Raya.
Baca Juga: Perdana, Bandara I Gusti Ngurah Rai Melayani Rute Baru Penerbangan Langsung Bali-Lampung, Begini Prospeknya
Yakni menerima dan melayani pengajuan pinjaman KUR dari para nasabah. Padahal faktanya Bagus Indra sudah putus kontrak dengan bank tersebut.
Mereka pun bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) pada 29 April 2023. Di sana Nugraha mengatakan kalau ada nasabah yang mengajukan top up KUR di bank, tapi tidak mempunyai dana.
Sehingga, Bagus Indra meminta agar lelaki ini (korban) membantu untuk top up nasabah yang dimaksud.
Baca Juga: Dinas Perhubungan Bali Minta Pemkot Perhatikan Kualitas dan Konektivitas Angkot, Begini Faktanya
Eks admin KUR Bank BUMN selama delapan tahun itu mengaku, nantinya korban akan diberi keuntungan bunga 10 persen, jika KUR sudah cair.
"Jadi, diiming-imingi diberikan keuntungan berupa bunga, korban tergiur dan melakukan itu," tambahnya.
Maka, Tirtayasa bersedia menyerahkan uang sebesar Rp 206 juta kepada pelaku melalui transfer pada Februari 2023.
Baca Juga: Ogoh-ogoh Masuk Agenda Pemerintah, Ini Anggaran untuk Setiap STT di Jembrana
"Sejak saat itu, pelaku tidak bisa dihubungi lagi setelah menyerahkan uang itu," beber Kapolsek.
Tirtayasa pun berinisiatif mengecek ke tempat kerja Bagus Indra, dan ternyata dia sudah tidak bekerja lagi di sana sejak Desember 2022.
Dengan demikian sudah tidak menerima nasabah yang mengajukan KUR. Maka Tirtayasa melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Selatan.
Baca Juga: Museum Manusia Prasejarah Gilimanuk akan Disucikan
Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Titan Kurniawan mendatangi rumah pelaku, namun dia tidak berada di rumah.
Namu, pada akhirnya Bagus Indra menyerahkan datang sendiri ke Polsek Densel, Senin (15/1). Setelah dilakukan pemeriksaan, dia mengakui perbuatannya.
"Tersangka mengakui uang yang diserahkan oleh korban sudah dipergunakan oleh tersangka untuk membayar hutang dan judi online," tandasnya.
Baca Juga: Ogoh-ogoh Masuk Agenda Pemerintah, Ini Anggaran untuk Setiap STT di Jembrana
Polisi pun sudah menyita bukti transfer uang ke rekening tersangka, serta
Bukti percakapan antara tersangka dengan korban melalui aplikasi Whatsapp.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Titan menerangkan alasan pelaku menyerahkan diri ke polisi karena sudah menyadari kesalahannya sendiri.
Mengingat polisi sudah beberapa kali memberikan undangan klarifikasi kepada pelaku.
Sejauh ini, baru satu laporan yang pihaknya terima, tapi tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan berkembang. Bagus Indra kini disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.
Kemudian Pasal 372 KUHP tentang penggelapan denhan pidana penjara paling lama lima tahun. "Kami masih dalami keterangan Pelaku," tutupnya.***
Editor : M.Ridwan