DENPASAR,radarbali.id - Riuhnya klaim atas lahan seluas 6.667 m2 yang ditunjuk dengan SHM 1565 oleh Nyoman Suarsana Hardika, membuat putra raja Denpasar yang juga ahli waris, A.A. Ngurah Mayun Wiraningrat buka suara.
Terlebih dilakukan upaya paksa pemagaran dan pemasangan plang di atas lahan SHM 1565 kompleks Badak Agung pada Rabu, 17 Januari 2024 lalu, membuat Turah Mayun--sapaan aakrabnya, geram.
Turah Mayun menegaskan, sepanjang masih ada gugatan, dan proses pengalihan SHM 1565 masih cacat administrasi seharusnya jangan ada kegiatan pada lahan yang sedang dipermasalahkan.
Karena dasar hak dari pihak Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang yang mengklaim sebagai pemilik lahan tidak sah. Apalagi melakukan "eksekusi" sepihak tanpa putusan pengadilan.
“Intinya tidak ada pengempon. Saya sebagai ahli waris Cokorda (alm Cokorda Samirana alias Ida Tjokorda Jambe Pemecutan IX) masih punya hak di sini. Apapun terjadi saya akan lakukan. Mau buat sertifikat 20 kek. Jadi tolong, saya sebagai ahli waris dilibatkan. Saya kok heran sertifikat bisa dibuat dengan prosedur yang tidak benar,” cetus Turah Mayun, Sabtu (20/1/2024).
Ia mengatakan dirinya tidak mau berbenturan dengan siapa dan kelompok mana saja supaya kondisi tetap kondusif dan menempuh langkah hukum atas apa terjadi.
“Gugatan sudah berjalan, semua tanah ini merupakan laba (aset) pura. Jika terjadi sesuatu dan saya tidak bisa, saya serahkan kembali ke keluarga besar puri. Saya hanya mempertahankan apa yang menjadi hak,” tandasnya sembari mengingatkan mengatakan, pemagaran dan pemasangan bisa berpotensi terjadi gesekan.
Pemilik yang mengklaim lahan di Badak Agung dengan SHM 1565 sepertinya masih menemukan jalan terjal untuk menguasai lahan tersebut.
Pasalnya, Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) No 100 dan 101 yang dipakai untuk jual beli dan proses balik nama sertifikat No 1565 atas nama Laba Pura Merajan Satriya menjadi atas nama Nyoman Suarsana Hardika di Notaris Hendra Kusuma sudah dibatalkan oleh Akta Nomor 185 tanggal 29 Juni 2015 yang dilakukan para pihak di Notaris Wayan Setia Darmawan.
Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Wayan Setia Darmawan, SH membenarkan, hal ini.
"PPJB No 100 dan 101 sudah dibatalkan dengan Pembatalan Kuasa No 185. Para pihak yang membatalkan di hadapan kami sebagai notaris yakni Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan, Anak Agung Ngurah Oka Ratmadi Cs dan Nyoman Suarsana Hardika," kata Wayan Setia Darmawan Jumat (19/1/2024).
Menurut Iwan sapaan akrabnya, para pihak bertindak sebagaimana tercantum di atas menerangkan bahwa berdasarkan Akta Kuasa Nomor 100 dan 101 tertanggal 15 Agustus 2014 di hadapan notaris (saya) para pihak telah membuat perjanjian.
"Para pihak mufakat dan setuju. Sebagaimana mereka membuat perjanjian untuk membatalkan Akta Kuasa Nomor 100 dan 101 tertanggal 15 Agustus 2014. Artinya para pihak telah sepakat dan setuju untuk membatalkan," tegasnya.
Iwan menegaskan, pada Pasal 1 Akta No 185 Pembatalan Kuasa disebutkan, pembatalan Akta Perjanjian No 100 tertanggal 15 Agustus 2014, dibuat dihadapan Notaris dianggap telah terjadi pada tanggal penandatanganan akta ini dan oleh karena itu terhitung mulai hari ini akta tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
"Akta Nomor 185, Pembatalan Kuasa ini ada empat pasal. Nah di Pasal 1 itu dengan tegas menyatakan Akta Perjanjian Nomor 100 itu sudah dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi," kata Iwan.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah melaporkan Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang atas klaim kepemilikan lahan SHM 1565 seluas 6.670 m2 di kawasan Badak Agung Denpasar pada 6 Januari 2024 lalu, kali ini mereka kembali di laporkan ke Polda Bali.
Nyoman Liang dan 22 nama lainnya termasuk penglingsir Puri Satria Denpasar AA, Ngurah Oka Ratmadi, dipolisikan kembali oleh pengelola kawasan Badak Agung kembali melaporkan mereka ke Polda Bali.
Objek yang dilaporkan yaitu Akta Jual Beli (AJB) No. 16/2023 tanggal 27 September 2023 yang dipakai untuk proses jual beli, terhadap SHM 1665 berdasarkan akta PPJB nomor 100 tertanggal 15 Agustus 2014 yang dibuat notaris I Wayan Setia Darmawan.
"Yang mana akta akta nomor 100 dan 101 sudah dibatalkan oleh Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan (alm) Cs dan Nyoman Suarsana Hardika sesuai dengan akta pembatalan No 185 tanggal 29 Juni 2015. Jadi sebetulnya yang bersangkutan (Nyoman Liang) sendiri yang membatalkan," ungkap I Ketut Kesuma, SH, Kuasa Hukum Puri Agung Denpasar, kepada media Rabu (10/1/2024).
Dalam laporan polisi bernomor: STTLP/31/I/2024/SPKT/Polda Bali tanggal 10 Januari 2024, tersebut Nyoman Liang dkk diduga melakukan tindak pidana atau pelanggaran atas pasal 263 ayat 1 dan 2. Yaitu membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.***
Editor : M.Ridwan