DENPASAR, radarbali.id - Laporan pengadu kasus dugaan Tindak Pidana Kejahatan Seksual terhadap Anak yang diduga dilakukan oleh seorang Tokoh Masyarakat dari Ungasan inisial Gusti MK jalan ditempat. Oleh karena itu, Siti Sapurah, SH selaku Aktivitas Perlindungan Anak di Bali, kembali mengirimkan surat kepada Kabid Propam Polda Bali, sengal sejumlah tembusan, Selasa 16 Januan 2024.
Wanita sapaan Ipung ini mengatakan, ia terpaksa mengirimkan surat dengan tembusan Bapak Kapolri, Kadic Propam Mabes, Karo Wassidik Mabes, Kapolda, dan Dir Kimum Polda Bali karena menaruh harapan yang besar karena mempunyai kewenangan dalam mengawasi kinerja anggota Kepolisian di dalam Profesi, dan pengamanan di dalam Institusi Kepolisian.
Langkah yang ditempuh ini, tentu tidak lah keliru jika akhirya sebagai masyarakat pengadu tentang kasus yang terjadi di dalam masyarakat juga mengadukan, karena lqporan pengaduan diduga kasus tokoh bejat ini sudah lebih dari enam bulan. Tepatnya di Bulan Juni tahun 2023 bahkan Ipung sudah di periksa di depan Penyidik RPK Polda Bali sebagai Pelapor atau Pengadu.
Hingga kini, telah berganti tahun di tahun 2024, teradu sama sekali belum tersentuh. Ini di jelaskan dalam SP2HP terakhir tanggal 12 Desember 2023 yang dikirim oleh Penyidik RPK Polda Bali, dengan mengatakan bahwa Penyidik belum bisa menemukan keberadaan si tokokoh ataupun korban.
"Ya dalam surat, saya sudah infokan, tokoh persetubuhan anak sudah di tetapkan sebagai tersangka kasus Reklamasi Pantai Melasti yang juga di tanganin Polda Bali," timpal konselor hukum ini.
Karena itu, kata pengacara wanita yang banyak tangani kasus ini mengatakan, muncul pertanyaan besar dalam benak saya apakah Polisi tunduk oleh Tokoh ataukah Hukum tidak berdaya berhadapan dengan tokoh ini?
Lalu kemana hilangnya Azas Hukum yang kita anut yang berbunyi, Equality Before The Law yang artinya Semua punya kedudukan yang sama di mata Hukum.
Ia mempertanyakan, kemana narasi Bapak Kapolri Jendpol Listyo Sigit Prabowo, disaat menjalani Uji Kelayakan dan Kepatutan atau FIT and Proper Test di laksanakan pata tanggal 20 Januari 2021, di depan Anggota DPR RI di Gedung Dewan atau Rumah Rakyat, yang mengatakan "Jika saya terpilih jadi Kapolri tidak ada lagi istilah hukum tajam ke ke bawah dan tumpul ke atas," tanya Ipung mengutip kata Kapolri.
Besar harapan bahwa dua narasi kalimatnya ini, tidak hanya menjadi penggalan kata semata dan Hukum bisa jadi panglima tertinggi di Negeri tercinta ini, serta Institusi Kepolisian bisa menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum bagi masyarakat yang mencari Keadilan.
"Bapak Kabid Propam yang terhormat mohon maaf jika saya lancang menyurati bapak. Jujur saya kataka sangat lelah pak. Besar sekali harApan saya," timpal Ipung sembari mengatakan, ingin menyelamatkan Anak-anak Indonesia dari segala bentuk kekerasan apapun, namun terkadang dalam praktek nya tidak sedikit, ibaratkan Jauh Panggang Dari api.
"Besar harapan, saya gantungkan di pundak bapak untuk bisa membantu saya mencari Keadilan. Bukan untuk saya tapi untuk anak-anak Indonesia," cetus Ipung. Yang mana, notabene adalah korban yang merupakan generasi Bangsa Indonesia , Pewaris Negeri ini dan Masa Depan Bangsa Indonesia .
Ada kalimat tersirat dalam UU Perlindungan Anak yang berbunyi, barang siapa yang mengetahui terjadinya tindak pidana kepala atau kejahatan menimpa anak-anak sebagai korban, masyarakat wajib melapor. Jika tidak melapor maka masyarakat dapat di pindana.
Dan dalam UU Perlindungan Anak juga dengan tegas mengatakan bahwa Kejahatan terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa dan harus diselesaikan secara luar biasa.
Ini terbukti dengan hadir nya negara dengan di keluarkan nya Perppu No. I tahun 2016 karena saat itu negara darurat dalam kejahatan seksual terhadap anak. Dan Perppu No. I tahun 2016 sudah menjadi UU No. 17 tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua dari UU No. 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak. UU No. 17 tahun 2016 hanya mengatur 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 81 tentang persetubuhan anak dan Pasal 82 tentang pencabulan anak.
Bahkan ancaman nya pun sudah semakin tinggi yaitu minimal 5 tahun bahkan sampai 20 tahun penjara atau hukuman Mati atau Seumur hidup. Dan ada pemberatan lainnya seperti Kebiri Kimia setelah di keluarkannya PP No. 70 tahun 2020 tentu tidak ada atasan pembenar bagi siapapun.
Tentunya untuk melakukan perbuatan Kejahatan Seksual terhadap anak apalagi si tokoh sudah berumur 58 tahun," tegasnya.
Ditambahkan, si tokoh sudah punya anak dan istri, sedangkan korban barn berusia 16 tahun saat itu dan masih duduk di hangku SMP dan sudah punya anak berumur 2 tahun. Jangan sampai hanya untuk menghindar dari jeratan hukum, si korban di nikahkan tentu secara hukum juga tidak di benarkan jika mengacu kepada UU Perkawinan. "Yaitu UU No. 16 tahun 2019 perubahan dari UU No. I tahun 1974 tentang Perkawinan dimana diatur minimal umur 19 tahun," tutup Ipung.***
Editor : M.Ridwan