Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Punya 26 Paket Sabu-sabu, Hasan Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Jerat Pasalnya

Francelino Junior • Selasa, 23 Januari 2024 | 23:55 WIB
TERENDUS SEPAK TERJANGNYA: Rilis tindak pidana narkotika Polres Buleleng. Hasan kedapatan membawa 26 paket sabu-sabu.(francelino junior/radarbali)
TERENDUS SEPAK TERJANGNYA: Rilis tindak pidana narkotika Polres Buleleng. Hasan kedapatan membawa 26 paket sabu-sabu.(francelino junior/radarbali)

SINGARAJA, Radar Bali.id-M. Hasan alias Hasan, 51, pria asal Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng kini harus merasakan dinginnya hotel prodeo. Ia ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu.

Hasan ditangkap Satresnarkoba Polres Buleleng pada Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Gempol tepatnya depan Pura Dalem Desa Banyuning, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan pihaknya menangkap pelaku Hasan setelah mendapatkan informasi peredaran narkotika oleh masyarakat.

Polisi lalu mendapatkan informasi mengenai pelaku yang saat itu tengah berada di depan Pura Dalem Desa Banyuning. Pelaku yang mengaku bernama Hasan lalu digeledah di tempat.

"Saat digeledah ditemukan di dalam kantong celana Hasan, yakni satu paket plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu," kata AKBP Widwan dalam rilis tindak pidana narkotika pada Senin (15/1/2024) di Mapolres Buleleng.

Tak hanya tubuh Hasan yang digeledah, polisi juga menggeledah motor yang digunakan Hasan. Hasilnya, ditemukan sebanyak 24 paket sabu yang tersimpan rapi di jok motornya.

"Juga didapati 24 paket sabu siap edar yang tersimpan di jok motornya. Semua barang itu diakui milik Hasan. Jadi total sabu yang dibawa berat kotor 5,11 gram, berat bersihnya 2,01 gram," sambung Kapolres Buleleng didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Putu Subita Bawa.

Selain mengamankan puluhan paket sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone, satu unit sepeda motor, dan uang tunai sebanyak Rp 900 ribu. Hasan bersama barang bukti langsung dibawa menuju Mapolres Buleleng.

Akibat perbuatannya, Hasan dijerat dua pasal yang tercantum dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Yaitu Pasal 112 ayat (1) mengenai kepemilikan narkotika golongan I dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Ditambah denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Juga Pasal 114 ayat (1) mengenai jual beli narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Ditambah denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar."Selain memiliki, Hasan juga bertindak sebagai pengedar," tutup AKBP Widwan. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#penangkapan #narkoba #buleleng