Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Update Terbaru! Gengster Meksiko Pegang 4 Senpi Produk Indonesia Saat Menyerang 4 Gengster Turki, Polisi Kejar Valdes Roberto!

Andre Sulla • Rabu, 31 Januari 2024 | 02:29 WIB

 

BEBER FAKTA: Gilang Danurdara selaku Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Katim Lidik Sidik Ditipidum Bareskrim Polri Kombespol Whisnu Caraka (paling kiri)
BEBER FAKTA: Gilang Danurdara selaku Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Katim Lidik Sidik Ditipidum Bareskrim Polri Kombespol Whisnu Caraka (paling kiri)

DENPASAR, radarbali.id - Update kasus penembakan brutal oleh gengster Meksiko vs gengster Turki! Bareskrim Mabes Polri dan Polda Bali beserta Polres Badung, beberkan perkembangan sementara empat Gengster Meksiko Vs empat geng Turki, terjadi di Vila The Palm House Tumbakbayuh Mengwi Badung, Selasa 23 Januari 2024 sekitar pukul 01.00.

Ternyata para pelaku memegang senjata api dan keberadaan empat unit pistol terindikasi buatan Indonesia itu masih dicari.

Tim gabungan pun masih mengejar seorang pria Meksiko bernama Sicairos  Valdes Roberto, 27. Diduga masih berada di wilayah Indonesia.

Kepada awak Media, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas Polda Bali) Kombespol Jansen Avitus Panjaitan mengatqkan, peristiwa penembakan di Vila The Palm House Tumbakbayuh Mengwi Badung, Tim Gabungan Bareskrim Polri, Polda Bali dan Polres Badung, tiga orang ditetapkan tersangka.

Yakni, Mayorquin Escobedo Juan Antonio, 24. Aramburo Contreras Jose Alfonso, 32. Dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo, 36. Sementara itu, Sicairos Valdes Roberto, 27, masih dalam pengejaran tim gabungan, hingga Selasa (30/1/2024).

Para tersangka dikenakan Pasal berlapis,diantaranya  Pasal 340 jo. 53 KUHPidana. Tentang Tindak Pidana Melakukan Percobaan Pembunuhan dengan Rencana.

Pasal 338 Jo. 53 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Melakukan Percobaan Pembunuhan. Juga Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHPidana Tentang Tindak Pidana Melakukan Pencurian dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan.

Kemudian Pasal 368 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Memaksa Orang Lain Secara Melawan Hukum Dengan Menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Untuk Memberikan Sesuatu. Pengungkapan ini tentu berdasarkan Laporan Polisi Model B NomorLP/B/15/I/2024/SPKT/POLRESBADUNG/POLDABALI, Tanggal 23 Januari 2024.***

 

Editor : M.Ridwan
#senpi #wna turki #buatan indonesia #Bareskrim Polri #polda bali #polres badung #gengster #wna meksiko