MANGUPURA,radarbali.id - Kelakuan Syaiful Bahri, 29, tak patut ditiru. Driver Ojol ini nekat aniaya selingkuhannya di tempat umum. Itu dilakukan lantaran ia kesal karena perempuan itu mendesak minta dinikahi karena telah hamil muda.
Ketika dilerai warga, dia ajak dua adiknya melakukan pengeroyokan terhadap ojek online berinisial IWM. Peristiwa ini berlangsung di Jalan Raya Kuta, Badung, pada Rabu (24/1). Kini Syaiful dan adik-adiknya, Imam Qusyairi, 28, dan Rivaldi, 21, berstatus tersangka .
Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina mengatakan, masalah tersebut bermula ketika Syaiful ribut dengan pacarnya berinisial NSSP sekitar pukul 17.00. Diduga selihkuhannya ini mengaku hamil, dan di desak untuk dinikahi.
"Pelaku sudah beristri. Didesak nikah karena wanita ini ngaku sudah hamil, Syaiful naik pitam dan main pukul," ujar Kapolsek.
Pria kelahiran Sumenep, Madura, Jawa Timur tersebut pun marah-marah dan sempat memukul pacarnya tersebut. Kemudian datanglah beberapa orang termasuk Ojol lain untuk melerai.
Setelah itu, Syaiful yang juga bekerja sebagai Ojol ini bergegas pergi dengan alasan hendak menjemput orderan.
Ternyata dia menghubungi adiknya Imam dan Rivaldi dan mengaku dirinya telah dipukuli. Sehingga dua lelaki ini marah dan merapat ke lokasi.
Mereka bertiga lantas mencari ojol tadi dengan menanyakan keberadaannya kepada seorang sekuriti hotel, hanya saja dijawab tidak tahu.
Tiga lelaki Sumenep ini lantas berpindah ke sebelah hotel dan melihat IWM masih mengenakan jaket Ojol berada di seberang jalan.
IWM sempat terkejut ketika melihat tiga pria ini mendekat, lalu berusaha lari. Syaiful dan saudara-saudaranya mengejar IWM sampai di depan parkiran sebuah hotel. Rivaldi memukul menggunakan kunci sepeda motor.
Akibatnya, IWM mengalami luka lecet pada mata, pada kepala sebelah kiri, serta sakit pada rahang. Sehingga dia melaporkan masalah ini ke polisi. Kejadian itu terekam CCTV dan viral di media sosial.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta yang menerima laporan lantas melakukan penyelidikan.
Petugas dapat menghimpun informasi bahwa Syaiful tinggal di Jalan Baypass Ngurah Rai, Gang Patasari, Kuta. Setelah didatangi, ternyata tidak ada di tempat tinggalnya. Lalu didapat informasi bahwa Syaiful bersama Imam dan Rivaldi sudah menyeberang ke luar Bali.
Setelah ditelusuri, para tersangka ternyata sedang berada di pelabuhan Jangkar Situbondo, hendak menyebrang ke Madura.
"Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran dan dapat meringkus ketiganya yang sedang menunggu kapal di pelabuhan tersebut pada Sabtu 27 Januari 2024)," timpalnya.
Lalu para tersangka dibawa ke Mapolsek Kuta. Ketiga tersangka mengakui telah lakukan pengeroyokkan. Syaiful memukul sebanyak tiga kali menggunakan tangan kosong mengepal yang mengenai bagian kepala. "Syaiful mengakui tidka terima karena Ojol ini mencampuri masalah pribadinya," ucapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Mereka terancam hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. "Mereka susah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," tutupnya.***
Editor : M.Ridwan