Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kapok! Joko, Bandar Narkoba Maunya Kabur ke Malang, Diciduk di Terminal Mengwi, Begini Aksinya

Francelino Junior • Minggu, 4 Februari 2024 | 20:35 WIB
TERTANGKAP : Joko ditangkap saat hendak kabur ke Malang melalui Terminal Mengwi.(humas polres buleleng)
TERTANGKAP : Joko ditangkap saat hendak kabur ke Malang melalui Terminal Mengwi.(humas polres buleleng)

SINGARAJA, Radar Bali.id-Pelarian Hairul Basari alias Joko, bandar narkoba asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng berakhir. Joko ditangkap Tim Khusus Polres Buleleng di Terminal Mengwi pada Jumat (2/2/2024) pagi.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan bahwa pihaknya tak menganggap kaburnya Joko sebagai bahan candaan. Mereka tetap melakukan pengejaran pasca kaburnya sang bandar dari rumahnya ketika hendak ditangkap di rumahnya pada Minggu (21/1/2024) lalu.

Untuk menangkap Joko, Polres Buleleng lalu membentuk tim khusus. Hasilnya, setelah 12 hari lolos dari kejaran aparat, polisi akhirnya mendapatkan informasi bahwa Joko akan kabur ke Malang, Jawa Timur melalui Terminal Mengwi, Badung.

Bergerak cepat, Tim Khusus Polres Buleleng lalu menuju Terminal Mengwi dan menangkap Joko yang hendak kabur ke Malang dengan menumpang bus.

Saat ditangkap, Joko tidak melakukan perlawanan. Polisi juga tidak menemukan barang bukti lain dari tangannya, lalu membawa Joko ke Mapolres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil penelusuran dan informasi dari masyarakat yang diterima tim khusus, kami akhirnya menangkap Joko saat hendak pergi ke Malang melalui Terminal Mengwi di Badung," ungkap AKBP Widwan pada Sabtu (3/2/2024).

Pasca gagal kabur dan tertangkap, Polres Buleleng kemudian turun langsung ke rumah Joko di Desa Pegayaman untuk melakukan penggeledahan pada Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 09.30 WITA.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi memimpin langsung penggeledahan di rumah Joko dan rumah ibunya, bersama pejabat Polres Buleleng serta Kapolsek Sukasada, Kompol I Made Agus Dwi Wirawan.

Penggeledahan ini sebagai upaya polisi mencari barang bukti yang berkaitan dengan narkotika yang diedarkan Joko.

Hasilnya, polisi menemukan satu handphone warna hitam, satu parang, dua bor, dan satu butir peluru airsoft gun atau gotri.

“Penggeledahan dengan surat perintah ini dilakukan sebagai pemenuhan atau kelengkapan unsur pasal yang disangkakan terhadap pelaku. Ini juga bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba,” tegas AKBP Widwan.

Saat ini Joko sudah ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. Polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pasal yang akan disangkakan kepadanya. Selain dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Joko juga diduga melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata api secara ilegal.

Diberitakan sebelumnya, Joko si bandar narkoba berhasil kabur melalui plafon rumahnya saat dikepung polisi di rumahnya pada Minggu (21/1/2024) lalu.

Saat itu, ia hendak ditangkap, apalagi dari informasi yang didapat kepolisian, rumah Joko sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkotika. 

Meskipun berhasil kabur, tetapi polisi berhasil mendapatkan perlengkapan untuk mengkonsumsi sabu, uang tunai Rp 2,3 juta, bahkan polisi juga menemukan satu parang panjang, belati dan kapak kecil, hingga senjata rakitan dan satu airgun beserta magazine-nya

Terungkapnya Joko sebagai bandar, berawal dari tertangkapnya Akramullah alias Akram, 30, dan Rusman Ali alias Amak, 40. Dua warga Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada itu ditangkap di Jalan Raya Singaraja-Denpasar tepatnya di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada pada Senin (15/1/2024) sekitar pukul 22.00 Wita.

Juga dari tertangkap Jefry Yulius, 32, asal Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng dan Joseph Arga Pratama, 24, asal Kabupaten Jepara, Jawa Timur, pada Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 00.15 WITA di Jalan Raya Singaraja-Denpasar tepatnya di Banjar Dinas Ambengan, Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. [*]

Editor : Hari Puspita
#penangkapan #narkoba #Malang #buleleng