DENPASAR, radarbali.id - Terdakwa I Made Dwi Jati Arya dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) di UPPKB Cekik Gilimanuk, Jembrana masuk dalam agenda tuntutan pasa Senin (5/1/2024).
Terdakwa akhirnya dituntut pidana bui selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera di hadapan majelis hakim Heriyati membacakan tuntutan tersebut.
"Terdakwa telah terbukti dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor)," tandas JPU Lee Wisnhu.
Seperti diketahui terdakwa merupakan mantan Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) UPPKB Cekik Gilimanuk.
Ia diamankan setelah terciduk menerima uang dari pungli terhadap para sopir angkutan barang yang melewati Jembatan Timbang, Jembrana. Bahkan total uang yang ia dapatkan hingga Rp. 2,5 Miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,"ucapnya.
Dalam tuntutan ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan dan tambahan pidana membayar uang pengganti sebesar Rp 2.521.484.999.
Tuntutan tersebut didasari sesuai dengan sesuai dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tabun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. ***
Editor : M.Ridwan