DENPASAR, radarbali.id – Sejak masuk kalender libur nasional Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili saat ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek Tahun 2024 bagi pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali memeroleh Remisi Khusus Imlek 2024 untuk dua orang warga binaan pemasyarakatan beragama Konghucu.
"Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ungkap Romi Yudianto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali pada Rabu (7/2/2024).
Baca Juga: Jaga Kerawanan, 2.348 TPS di Kota Denpasar Wajib Steril, Polisi Dilarang Keras Masuk karena Ini
Romi mengatakan pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-200.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Imlek Tahun 2024 Kepada Narapidana Terkait dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
"Adapun untuk penerima Remisi Khusus Imlek (RK) tahun 2024 Kanwil Bali sebanyak 2 (dua) orang berasal dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, besaran perolehannya 15 hari," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.
Baca Juga: Cek Fakta! Nyaris Tinggal Kenangan, Separuh Monumen Perjuangan Pebuahan Jembrana Tergerus Abrasi
Bahkan tak sembarangan tahanan mendapat berkat remisi dan pengurangan masa pidana.
Remisi dijelaskan hanya diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya.
“Selain itu remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan Narapidana dan Anak sesuai dengan agama yang mereka anut”tutupnya.***
Editor : M.Ridwan