DENPASAR, radarbali.id - Majelis hakim Tipikor Denpasar akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa I Made Dwi Jati Arya dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) di UPPKB Cekik Gilimanuk, Jembrana pada Jumat (16/2/2024).
Mengejutkanya vonis yang dijatuhkan kepadanya justru lebih berat dari tuntutan yang di lontarkan Jaksa Penuntut Umum di agenda persidangan Tipikor Denpasar sebelumnya
Majelis Hakim ketua yakni Heriyanti memberikoan putusan untuk meneganakan pidana penjara selama 7 tahun pidana penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.
Tak yanya itu bahkan ia dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.521.484.999 atau subsider 1 tahun.
Hal ini tentu membuat terdakwa terkejut, mengingat sebelumnya dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, ia hany dituntut pidana bui selama 5 tahun, yang saat itu dibacakan oleh JPU Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera di hadapan majelis hakim Heriyati Senin (5/1/2024).
Mengingat pula bahwa kedua anak buahnya yang ikut serta melakukan tindak pidana pungli yakni Dwi Jati, yaitu I Gusti Putu Nurbawa, 44, dan IB Putu Suputra, 47, hanya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Tentu vonis tersebut berdasrkan terbuktinya terdakwa melakukan pungli di jembatan timbang Cekik.
Majelis hakim ketua Heriyanti menyatakan bahwa terdakwa I Made Dwi Jati Arya terbukti bersalah melakukan pungutan liar dalam sidang dan terdakwa terbukti melakukan perbuatan pungli sesuai tuntutan JPU. “
Tuntutan tersebut didasari sesuai dengan sesuai dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tabun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,”ucap Majelis Hakim.***