GIANYAR, Radar Bali.id-Gugatan praperadilan yang dilakukan IWM, mantan ketua LPD Desa Adat Kedewatan, Ubud, Gianyar ditolak Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.
Hal itu sebagaimana dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (16/2/2024). Sebelumnya, IWM selaku pemohon mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan (Kejari) Negeri Gianyar.
Saat ini, IWM sendiri telah ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Gianyar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar, Komang Adi Wijaya, menerangkan bahwa Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Gianyar memberikan pertimbangan hukum, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gianyar dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum. "Tindakan tim Penyidik dalam melakukan penahanan dan melakukan perpanjangan penahan adalah sah menurut hukum," katanya Jumat (16/2/2024).
Hal itu sebagaimana telah sesuai dengan jawaban termohon dan alat bukti yang diajukan oleh termohon, yaitu alat bukti surat dan keterangan saksi atas nama I Made Agus Mahendra Iswara.
Selain itu ada juga alat bukti yang diajukan oleh Pemohon yaitu alat bukti surat dan keterangan ahli atas nama Prof. Dr. I Made Gede Suwardhana, SH, MH yang dihadirkan oleh pihak Pemohon sendiri.
"Sehingga Hakim Tunggal Praperadilan memberikan putusan yaitu menolak permohonan praperadilan dari pemohon, dan membebankan biaya perkara sebesar nihil kepada pemohon," bebernya.
Sehingga atas ditolaknya praperdilan itu oleh pengadilan, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro pun menyampaikan kepada Jaksa yang menangani perkara, agar kasus TP Korupsi tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan. Hal itu guna memperoleh kepastian hukum terhadap para tersangka dan kerugian negara segera terselesaikan.
Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua LPD Kedewatan, Ubud, Gianyar berinisial IWM dan mantan bendahara LPD Kedewatan berunisial INRAP ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Neggeri Gianyar.
Selain itu mantan sekretaris berinisial IMDP juga ikut dijadikan tersangka. Ketiganya dijadikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana pada LPD Kedewatan.
Tersangka IWM ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar dengan nomor B-3977/N.1.15/Fd/11/2023. Sedangkan tersangka INRAP ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar dengan nomor B-3971/N.1.15/Fd/11/2023. Kemudian rersangka IMDP ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar dengan nomor B-3973/N.1.15/Fd/11/2023.
Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada masa jabatan sekitar tahun 2010-2011 di LPD Kedewatan yang beralamat di Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar. Bendahara LPD Kedewatan saat itu, yakni tersangka INRAP dan diketahui oleh Ketua LPD Kedewatan saat itu yakni tersangka IWM dan sekretaris LPD Kedewatan saat itu, tersangka IMDP memberikan kas bon yang berasal dari dana LPD Kedewatan.
Kas bon diberikan kepada pegawai LPD Kedewatan dengan jumlah total sebesar Rp Rp11.584.624.410 yang kemudian direalisasikan seolah-olah menjadi kredit pada tahun 2021 namun tanpa jaminan.
Atas perbuatan ketiga Tersangka yaitu IWM, INRAP dan IMDP tersebut, LPD Kedewatan mengalami kesulitan likuiditas dan tidak dapat melayani nasabah. Perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 13.246.799.943 (Tiga Belas Miliar Dua Ratus Empat Puluh Enam Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah). Sejak saat itu, para tersangka ditahan dan kini sedang menjalani perpanjangan masa tahanannya. [*]
Editor : Hari Puspita