Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Aneh! Persulit Pelunasan Dana Anggota Senilai Miliaran, KSP Ema Duta Mandiri Gelapkan Aset Nasabah

Andre Sulla • Senin, 19 Februari 2024 | 13:45 WIB

 

DIGELAPKAN: Koperasi Simpan Pinjam Ema Duta Mandiri tidak kooperatif dan diduga gelapkan dana pinjaman anggota.
DIGELAPKAN: Koperasi Simpan Pinjam Ema Duta Mandiri tidak kooperatif dan diduga gelapkan dana pinjaman anggota.

DENPASAR, radarbali.id - Pengelolaan Koperasi yang amburadul acap merugikan anggota. Kali ini Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri dinilai arogan karena selalu mempersulit pelunasan utang piutang dengan anggota/nasabah.

Akibatnya seorang dari belasan nasabah dan keluarganya merasa resah. Fakta tersebut dikemukakan oleh nasabah inisial I Gusti AKS, kepada radarbali.id Minggu (18/2/2024).

"Aneh tapi nyata. Mau melunasi utang malah gak bisa. Saya siap membayar kewajiban utang saya, saya ingin mengambil jaminan piutang saya," ungkap I Gusti AKS didampingi Kuasa Hukum yakni Nyoman Ferri Supriayadi.

Diceritakan, awal mula masuk menjadi anggota dan mengajukan pinjaman di Koperasi pada 2017.

Dirinya masuk ke koperasi atas iming-imingi Komisaris BPR Kertiawan bernama I Wayan Murjo yang dikenal karena sering mengajukan kredit di bank tersebut.

"Pak Murjo ini selaku Ketua KSP Ema Duta Mandiri juga," cetusnya.

Dia mulai melakukan kredit sejak 2018 sebanyak Rp 1 M, namun dihold Rp 259.952.000.

Anehnya, ada  beberapa kali penariakan yang tidak dikitahui. Setelah dikroscek, pihak koperasi mengaku dana tersebut dinyatakan habis, maka dari itu adanya indikasi bahwa pihak KSP Ema Duta Mandiri menggelapkan sisa dana pencairan tersebut.

Kemudian, diajukan lagi pinjaman untuk modal usaha dan disetujuai.

Lalu dicairkan Rp 2, 1 M, pada 5 Maret 2019 dengan jaminan sertifikat tanah global dengan luas tanah 1550m2 dan 86m2 yang akan di pecah sesuai dengan blok plan.

 

Saat pencairan, seperti kredit sebelumnya ada dana yang dihold sebesar Rp 497.321.000. Pencairan ini tidak dimasukan ke rekening nasabah.

Sehingga pihak KSP Ema Duta Mandiri mengakui adanyaa salah memasukan pencairan. Lalu diklaim adanya perbedaan biaya administrasi yang ditarik oleh pihak koperasi, karena tidak sesuai dengan yang tercantum didalam perjanjian pinjaman.

Sedangka dalam perjanjian kredit tercantum biaya administrasi Rp 28.250.000 namun pihak koperasi menarik sebesar Rp 102.679.000.

Disini dapat dinilai bahwa KSP Ema Duta Mandiri tidak memiliki profesionalisme sehingga terjadi permasalahan yang sangat fatal.

Singkat ceritra, setelah berjalan satu tahun perjanjian tersebut jatuh tempo pada tanggal 5 maret 2020, maka dengan persetujuan dari pihak koperasi pada tanggal 31 maret 2020, ia menandatangani perjanjian baru.

Yakni perjanjian kredit nomor 20-78/EDM/KP/PK/KMK/III/2020 dengan plafon kredit Rp. 1.850 M.

"Modus persetujuan pihak koperasi inilah Inilah yang membuat, saya dan puluhan korban lain susah untuk berhenti dan keluar karena bunga utang membengkak tanpa ada kejelasan," kisahnya. Hasil pencairan tersebut dipergunakan untuk pelunasan kredit sebelumnya atas nama sebesar Rp 1.447 M dan sisanya sebesar Rp 403 Juta, disimpana ditabungan KS.

"Jadi saya tidak ada menerima dana dari hasil pencairan tersebut," lagi kisahnya. Kemudian ia mengajukan surat pernyataan dan permohonan pergantian jaminan dengan jaminan pengganti yang akan mengcover beberapa perjanjian kredit sebelumnya.

Karena membutuhkan modal usaha, kembali mengajukan pinjaman 20 April 2019. KSP Ema Duta Mandiri mencairkan Rp 1.6 M. Lagi-lagi, pencairan tidak sesuai dengan perjanjian kredit yang disepakati, pihak KSP Ema Duta Mandiri hanya mencairkan Rp 1.240 M. Lalu yang dihold sebesar Rp 357.048.000.

I Gusti AKS menandatangani perjanjian Kredit dengan limit atau plafon R. 2.700 M, pada 26 Juni 2019. Saat pencairan ada dana yang di keep oleh pihak KSP Ema Duta Mandiri sebesar Rp 315 000.000. Uang ini di keep dengan dalil, dana tabungan usaha mandiri.

 

Lalu Rp 200 Juta, pinjaman wajib membayar biaya administrasi kepada koperasi Rp 27 juta. Anehnya, pada kwitansi pembayaran administrasi ditulis sebesar Rp 54 Juta. Dan ada dana biaya lain-lain pada kwitansi pembayaran administrasi sebesar Rp 115.000.000.

"Ya, selama itu, saya susah beberapa kali ajukan pinjaman," kisahnya. Lalu, dikarenakan adanya covid-19 di tahun 2020 maka terdapat masalah terhadap kredit. Dia mengajukan restrukturisasi, dimana pembayaran bunga ditunda. Lalu bersurat ke koperasi.

Untuk memohon penundaan pemasangan hak tanggungan pada 28 April 202, agar proses penggabungan sertifikat bisa dilakukian serta proses pemecahan bisa dilakukan agar konsumen konsumen yang akan mengajukan KPR rumah bisa terealisasikan oleh bank BTN.

Namun surat saya tersebut di tolak. Bersurat lagi memohon peminjaman sertifikat, 28 Juli 2021 untuk diproses penggabungan, dan pemecahan melalui notaris rekanan dari pihak koperasi. Dengan harapan bisa melakukan transaksi KPR terhadap konsumen.

Sehingga bisa melakukan pembayaran kepada koperasi. Namun atas permohonan saya tersebut pihak koperasi memberikan syarat proses penggabungan dan pemecahan akan diijinkan, apabila menandatangani proses penyerahan jaminan.

Maka demi kelancaran tersebut, dia memenuhi keinginan koperasi dengan melakukan penyerahan beberapa jaminan. Tentunya yang ditandatangani pada 27 agustus 2021 atas penyerahan jaminan tersebut. Sampai dengan saat ini tidak pernah diberikan copy atas apa yang telah saya serahkan.

Akhirnya setelah dilakukan pengabungan sertifikat dikantor BPN Tabanan, proses penggabungan tidak bisa dilakukan karena terpasang Hak Tanggungan. Atas saran dan solusi darim pihak BPN Tabanan maka disarankan supaya perjanjian kredit digabung.

Lalu mengajukan penggabungan perjanjian kredit. Penggabungan perjanjian kredit akan di lakukan apabila menandatangani pengakuan hutang dan ditandatangani 6 Desember 2021. Salam akta pengakuan hutang ini, memiliki tunggakan bunga sebesar Rp 1. 829.317.600.

Dan tunggakan denda sebesar Rp 267.900.000. Jadi total tunggakan sebesar Rp 2.097.217.600. Dalam akta pengakuan hutang ini tidak dijelaskan mulai dari kapan tunggakan itu dihitung, sehingga membuat kerugian terhadapnya.

Dijelaskan, penandatanganan akta pengakuan hutang ini merupakan satu syarat dari koperasi, apabila akta pengakuan hutang telah ditandatangani serta sudah dilakukannya penyerahan-penyerahan aset.

Maka KSP Ema Duta Mandiri mengijinkan untuk dilakukannya pemecahan atas SHM Bakisan 2 dan Bakisan 3. Karena itu, sangat jelas pihak KSP Ema Duta Mandiri melakukan penekanan atas tindakan-tindakan yang harus dilakukan. Setiap proses akan ada syarat yang harus dipenuhi sehingga berdampak kerugian baginya.

Dan pihak KSP Ema Duta Mandiri juga tidak memiliki ketransparanan terhadap anggotanya. Total uang yang telah disetorkan ke pengakuan utang, sebesar Rp 2. 237 M, ada kelebihan Rp 142.804.603. Dana lebih ini diinfokan untuk penurunan plafon pinjamannya.

"Jalannya waktu, asetnya dipaksa untuk diserahkan. Karena dikatakan total hutang Rp 10 M lebih," kisahnya. Lalu total bunga hutang, Koperasi kalaim mancapai Rp 17 M tanpa bukti apapum. Kemudian ia akuntan idenpeden untuk audit lalu diketahui total dari hutang dan bunga hutan Rp 12 miliar.

"Dan koperasi mengakui. Ketika ditanya memgenai uang yanh saya telah setorkan pada modal pokok, bunga, sukarela, deposito mencapai Foto 9 M tidak ada jawaban," timpal I Gusti AKS. Sebagai nasabah, sangat merasa dirugikan, padalah ia sudah siap pelunasan namun terus dipersulit.

Hingga masalah ini di bawa ke meja hijau. "Bayangka saja, jika pinjam Rp 1 M saja, Rp 250 juta dihold. Artinya saya pinjam Rp 1 M, saya cuman dapat Rp 700 juta, tapi saya bayar bunga Rp 1 M. Berarti saya membayar bunga atas uang yang tidak saya terima," lagi kisahnya.

I Gusti AKS akui bahwa sejak lama ingin melunasi hutang dan keluar dari keanggotaan dan nasabah KSP Ema Duta Mandiri. Namun ketika hendak menebus hutang, tapi terus dipersulit. "Saya menduga, aset jaminan itu mau kuasai alias digelapkan. Saya siap tebus dari jauh-jauh hari walaupun nilai hutang tidak jelas," keluhnya.

 

Iya sangat terkejut ketika adanya sita jaminan sertifikat. Tentu terkesan aneh bin ajaib namun nyata. Aturannya ada tiga kali amaning. Namun baru satu kali amaning, langsung dilakukan penyitaan. Kemudian pasca eksekusi, ia sempat berdebat dengan Panitera.

"Saya berusaha untuk melakukan penebusan alias pelunasan, namun terus dipersulit," lagi kisahnya dengan nada sedih. Sempat terjadi perdebatan saat eksekusi, dan disampaikan kepada Panitera, bahwa sampai detik ini, pihak koperasi mempersulit nya dalam pelunasan.

Saat itu juga Panitera lempat pertanyaan ke pihak koperasi, namun di jawab nasabah tidak mampu bayar hutang. Lalu Panitera bertanya lagi, berapa sebenarnya total hutang? "Saya jawab, ketika hendak melakukan pelunasan, koperasi selalu beralasan," kisahnya.

Lagi dikatakan, saat itu juga, Panitera bertanya ke pihak koperasi, berapa hutang, dan di jawab Rp 13 M. Ditanya lagi, apa dasarnya, namun tidak ada jawaban. "Karena kaaroganan koperasi, saya sangat dirugikan. Shingga saya sedang menempuh jalur hukum demi mencari keadilan," tutupnya. Terkait dengan ini, pihak koperasi belum bisa dikonfirmasi, karena nomor telepon tertera pada plang, tidak aktif. ***

Editor : M.Ridwan
#koperasi #Ema Duta Mandiri #simpan pinjam