DENPASAR, radarbali.id - Rontok sudah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan korupsi dan SPI Universitas Udayana. Kok bisa?.
Suasana persidangan mendadak meriah setelah Majelis Hakim mengetukkan palu vonis bebas kepada Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara pada Kamis (22/2/2024). Setelah sidang panjang dan melelahkan Prof Antara dinyatakan tak terbukti korupsi dana SPI Unud.
Putusan tersebut dibacakan ditengah persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar oleh Majelis Hakim Ketua Agus Akhyudi beserta Tim.
Istri hingga anak Prof Antara pun nampak banyak mendapatkan ucapan selamat dari para audiens yang hadir. Bahkan para audiens bereaksi seolah ikut lega dalam persidangan dengan bertepuk tangan dan mengucap syukur.
Hal serupa juga dirasakan Tim Kuasa Hukum Prof Antara, terlihat mereka langsung secara bersama memeluk Prof Antara usai persidangan seperti bersama merayakan kemenangan pihaknya.
Bahkan salah satu pengacara Prof Antara, Hotman Paris Hutapea, sempat sedikit memperlihatkan kekesalanya terhadap Jaksa Penuntut Umum.
“Ini loh sudah ditahan 4 setengah bulan lamanya, kalian ini (jaksa) bagiamana sih? Emang negara ini milik kalian? Jangan begitulah ! ,”ucapnya ketus.
Melanjutkan omelannya, Hotman Paris pun menumpahkan rasa kekecewaanya.
“Empat setengah bulan ditahan, diborgol, mahasiswa hukum tingkat satu pun tahu bahwa dakwaan itu salah ! saya benar - benar sangat kecewa atas tindakan JPU ini. Ini ni merupakan kasus targetan, satu rupiah pun negara tidak dirugikan,”paparnya
Baca Juga: Duh, di Tabanan Pembelian LPG 3 Kilogram Dibatasi, 4 Tabung Sebulan
Prof Antara yang nampak lega dan masih dengan rasa haru pun mengucapkan rasa syukur dan terimakasihnya kehadapan media.
“Saya ucapkan terimakasih kepada masyarakat, civitas akademika, tim hukum, hingga media. Dari awal kami sudah sampaikan bahwa kami tidak ada melakukan hal yang didakwakan,” ungkap Prof Antara dengan muka sembab.
”Tetapi kami hormati proses hukum, kami ditersangkakan, kemudian disidang, didakwa, dan bisa disaksikan fakta-fakta persidangan sudah tidak terungkap korupsi. Kami sebetulnya ingin membangun UNUD supaya bisa menjalankan tupoksinya sebagai lembaga pendidikan<’ tukasnya, dengan nada sedikit emosional.
”Terimakasih kepada majelis hakim yang sudah menjalankan tugas dengan luar biasa, kami tetap bersama- sama harus bisa menghormati majelis hakim yang objektif menilai sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan saya tidak terbukti bersalah,” pujinya.
”Mudah-mudahan kami bisa lagi kembali ke UNUD untuk membangun UNUD mendidik mahasiswa sebagaimana yang diharapkan bersama,”ucap Mantan Rektor Universitas Udyana, ini.
Dengan vonis bebas yang telah ia terima, Prof Antara pun akan segera keluar dan meninggalkan penjara yang selama proses persidangan dihuninya.
Lantas bagaimana sikap Jaksa Penuntut Umum atas putusan bebas ini?***
Editor : M.Ridwan