Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Susul Prof Antara, 3 Pejabat Unud Lainnya Juga Divonis Bebas oleh Majelis Hakim, Jaksa Langsung Kasasi!

Putu Honey Dharma Putri Widarsana • Jumat, 23 Februari 2024 | 11:00 WIB
IKUT BEBAS: Tiga terdakwa Dr. Nyoman Putra Sastra selaku Kepla USDI, I Ketut Budiartawan anggota Bagian Akademik Universitas Udayana dan I Made Yusnantara selaku kepala Bagian Akademik
IKUT BEBAS: Tiga terdakwa Dr. Nyoman Putra Sastra selaku Kepla USDI, I Ketut Budiartawan anggota Bagian Akademik Universitas Udayana dan I Made Yusnantara selaku kepala Bagian Akademik

DENPASAR, radarbali.id - Menyusul putusan majelis hakim yang menyatakan mantan rektor Universitas Udayana Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng.IPU., tiga terdakwa lainya yang juga merupakan pejabat Unud pun akhirnya digonis bebas pada Kamis (22/2/2024).

Mereka ialah Dr. Nyoman Putra Sastra selaku Kepla USDI, I Ketut Budiartawan anggota Bagian Akademik Universitas Udayana dan I Made Yusnantara selaku kepala Bagian Akademik.

Ketiganya pun dinyatkana tidak terbukti dalam perkara penyalahgunaan pungutan dana SPI penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022.

“Tidak terbukti bersalah atas tuntutan dakwaan dari Jaksa. Dibebaskan dari tahanan seketija setelah putusan ini dibacakan,”ucap Majelis Hakim Ketua Majelis Hakim Putu Ayu Sudariasih ditengah persidangan.

Sama pula seperti euforia yang terjadi di persidangan vonis Prof Antara sebelumnya, para udiens pun nampak bertepuk tangan dan merasa lega mendengar putusan tersebut. Bahkan para istru dan anak-anak para terdakwa pun menangis bersyukur atas putusan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya para terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Mereka juga dinilai terbukti Pasal 55 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Bahkan Dr. Nyoman Putra Sastra sebelumnya dituntut 5 tahun penjara, begitu pula I Made Yusanantara dan I Ketut Budiartawan yang dituntut pidana bui selama 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Setelah menerima putusan para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum pun diberikan hak untuk menanggapi putusan.

Jaksa Penuntut Umum pun menyatakan akan mengajukan Kasasi. Sedangjan terdakwa menerima segala putusan dari majelis hakim. Tak hanya itu bahkan mereka pun menanyakan hal yang sama diakhir persidangan.

Baca Juga: Waduh, Ternyata Berbuntut, Satu dari Ratusan Anggota Polisi-kan KSP Ema Duta Mandiri, Modus, Kuasai Uang Jaminan dan Aset

“Yang mulia, saya menerima segala putusan. Namun ada satu hal yang ingin saya tanyakan. Apakah saya bisa kembali berkumpul dengan keluarga?,” tanya terdakwa ditengah persidangan.

“Kami sudah mengucapkan putusan, maka putusan kami itulah jawabanya,”jawab Majelis Hakim Putu Ayu Sudariasih.

Itu berarti para terdakwa dapat bebas dari bui dan kembali ke keluarga masing-masing.***

Editor : M.Ridwan
#tipikor #bebas #kasasi #universitas udayana #jpu #korupsi dana SPI Unud