Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Cek Fakta! Koperasi Ema Duta Mandiri Disebut Melanggar Perjanjian, Malah Cari Untung Besar

Andre Sulla • Sabtu, 24 Februari 2024 | 12:17 WIB

 

TERANCAM KEHILANGAN ASET: Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM) I Gusti Ayu Ketut Setiawati mencari keadilan dari kasus yang membelitnya.
TERANCAM KEHILANGAN ASET: Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM) I Gusti Ayu Ketut Setiawati mencari keadilan dari kasus yang membelitnya.

DENPASAR, radarbali.id -Kasus di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM) rupanya berbuntut panjang. Belakangan terungkap, pengelola Koperasi diduga melanggar kesepakatan atas perjanjian.

Lho kok?. Bukannya mendidik dan mempermudah anggota dalam upaya melunasi pinjaman untuk mengambil aset, justru diduga labrak perjanjian demi mencari keuntungan yang banyak dari pengelol koperasi sendiri.

Benarkah?. I Gusti Ayu Ketut Setiawati di dampingi Kuasa Hukum yakni Nyoman Ferri Supriayadi mengatakan, koperasi hanya mengutamakan mencari keuntungan, dengan modus persulit pelunasan.

Tentu menurutnya, hal itu bertolak belakang dengan pelaksanaan yang telah diterapkan Koperasi. Sehingga dikatakan, sifat Ketua KSP EDM I Wayan Murja tak jauh beda dengan rentenir.

Sang Ketua yakni Murja malah mengatakan, bahwa Setiawati adalah anggota nakal. Namun kenyataannya wanita tersebut telah menunjukan itikad baik dengan beberapa kali pembayaran.

Tapi terus dipersulit, sehingga dikatakan KSP EDM telah melanggar perjanjian dan kesepakatan atas perjanjian yang telah ditandatangani.

Tentu, tidak mempersulit dan seharusnya membina anggotanya dengan baik. Bahwa, jika ada masalah, wajib diselesaikan secara kekeluargaan. Faktanya mementingkan keuntungan sendiri dengan mengatas namakan pengurus dan anggota.

"Selaku Ketua dan sebagai orang tua, harus mendidik, anggota atau anaknya. Bukan cari untung," terang Setiawati, Jumat (24/2).

Ia dituduh oleh I Wayan Murja dan pengacaranya, telah berafiliasi dengan notaris dan mengambil sertifikat.

Namun pernyataan tersebut sangat tidak benar. Karena segala sesuatu yang dilakukan, tentu wajib koordinasikan dengan pihak KSP Ema Duta Mandiri karena telah menerima jaminan, dan ada hak tanggungan.

Wanita ini menyatakan telah melakukan pembayaran 2 September 2022 sebesar Rp 2.237.000.000.

Namun Koperasi tidak alokasikan ke perjanjian kredit. Bahkan klaim sepihak, bahwa Setiawati tidak pernah membayar dan terus ditekan dan diancam juga disomasi, akan melakukan lelang.

Atas dasar itulah ia melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar, 22 Desember 2022, dan, pihak Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Kota Denpasar ikut menjadi turut tergugat, karena tidak bisa fasilitasi penyelesaian.

Sebelum gugatan tersebut dilayangkan, telah dilakukan beberapa kali mediasi, di Kantor Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, 21 Februari 2023.

Lalu di Kantor Gubernur dan dihadiri perwakilan Dinas Koperasi. Ia selalu mempertanyakan sisa hutang agar bisa melakukan pelunasan.

Tentu menanyakan dana deposito, lalu uang di tahan, KS, dan biaya lain-lain yang telah dipotong dari pencairan kredit yang dikatakan aman di simpan di koperasi. Serta tabungan wajib, tabungan sukarela dan dana yang telah disetorkan dengan jumlahnya Rp. 9.210.985.984.

Namun dana sebanyak itu dinyatakan telah habis oleh pihak KSP EDM. Namun mengaku alami kerugian mencapai Rp 17.226.045.399.

Dengan rincian, hutang pokok Rp 10 202.700.000. Tunggakan bunga sebesar Rp 3.243.664.3999. Denda sebesar Rp 3.779.681.000. Ketika di klarifikasi, Koperasi ngaku salah karena memasukkan nama orang lain dalam hutangnya.

Lalu di hadapan berbagai pihak, KSP EDM menyatakan kelalaian sehingga memasukkan hutang orang lain tergabung dengan hutangnya.Maka dari itu meminta agar koperasi memberikan data perhitungan jelas berdasarkan data. Sehingga dalam mediasi dibuatlah notulen hasil pertemuan.

Kemudian dilakukan lagi mediasi di warung Mina Dalung, dan diberi data berupa rekapan 1 Maret 2023. Justru total hutangnya semakin membengkak.

Dari Rp 17.226.045.399, berubah menjadi Rp 18.385.906.593. Lalu diberikan rekapan tabungan simpanan wajib dan simpanan sukarela milik saya dan milik suami I Gusti Agung Ketut Jania.

Baca Juga: Rawan Krisis Kekurangan, Kuota Elpiji 3 Kg Klungkung akan Dievaluasi, Ini yang Dikhawatirkan

Anehnya lagi, dalam tabungan itu dikatakan terdapat penarikan, yang dirinya dan suami tidak pernah lakukan. Lalu dipertanyakan kembali menyangkut bukti dari rekapan data yang diberikan oleh Koperasi. Selalu saja, koperasi menyarankan datang ke kantor Koperasi EDM.

Sempat berjanji memberikan data dan bukti, atas totalan hutang sebanyak itu. Ketika didatangi, Koperasi menyatakan, total hutang yang disampaikan di warung Mina itu salah. Bukanya berikan data secara rinci.

Pihak koperasi justru meminta data data user atau konsumen yang telah membeli rumah di lokasi proyek wanita asal Tabanan ini.

Cara Koperasi ini, tentu menandakan bahwa memang ada indikasi yang lain. Kuat dugaan, KSP ini mencari keuntungan pinjaman, dan aset dengan cara mencari celah demi mempersulit anggota. Lalu dituduh tidak bisa melakukan pelunasan.

Oleh karena tidak menemukan kata sepakat, maka proses gugatan berjalan di PN Denpasar 14 Maret 2024. Pihak Koperasi memberikan Eksepsi, Jawaban gugatan dan gugatan rekonvensi, yang intinya nilai pelunasan atas utang, berbeda dari data sebelumnya.

Dalam jawaban gugatan rekonvensi disebutkan bahwa koperasi mengalami kerugian materiil pada pinjaman bakisan 1, bakisan 2, dan bakisan 3 sebesar Rp 13.136.984.639 dan kerugian immaterial penggugat rekonvensi tekanan psikis sebesar Rp 5.000.000.000.

Koperasi secara terang-terangan telah membalikkan fakta. Walaupun proses gugatan tetap berlangsung, ia terus berusaha melakukan pendekatan, untuk mediasi secara kekeluargaan, agar koperasi mau membuka data dengan transparansi.

Akhirnya ia datang ke KSP EDM 2 Mei 2023 membawa surat permohonan dapat melakukan pembayaran pengembalian uang pinjaman, dengan membawa cek BRI. Cek diterima langsung oleh Murja 11 November 2023. Namun suratnya itu ditolak sehingga pembayaran pun tidak dapat dilakukan.

Dijelaskan, kala itu walaupun surat di tolak, namun KSP EDM hanya memberikan rekapan tanpa merinci disertai bukti. Namun sangat terkejutnya ketika mengetahui isi rekapan data hutang pokok, yang ternyata berubah lagi. Awalnya sebesar Rp 10.466.800, lalu naik menjadi sebesar Rp 11.424.176.121.

Tentu terdapat selisih lagi Rp 957.376.121. Pada rekapan tersebut juga pihak koperasi membenarkan adanya dan Rp 9.210.985.984. Aneh tapi nyata, pihak Koperasi menyatakan telah habis tanpa bisa menunjukan bukti yang jelas.

Walaupun demikian, terus dilakukan upaya komunikasi sebagai anggota yang baik. Ia dan keluarga datangi Koperasi, 26 Juni 2023. Meminta agar bisa ditunjukan bukti atas dana dan memberikan perhitungan yang benar atas sisa hutang. Namun dipersulit dengan mengundur waktu.

Sebelum putusan pengadilan saya datang ke kantor koperasi Bersama dengan akuntan 1 September 2023. Didapati bahwa utang pokok sebesar Rp 10.408.500.000. Sambil menunggu informasi untuk pelunasan, ia menghadiri Aanmaning.

Lalu bertemulah dengan ketua Panitera Tabanan serta ketua Pengadilan Tabanan tanpa dihadiri oleh pihak koperasi, termohon II dan termohon III. Aanmaning ini adalah peringatan, karena dirinya tidak membayar hutang. Saat itu, wanita ini menyatakan kepada Panitera bawa berkeinginan besar melunasi hutang.

Namun pihak Koperasi belum memberikan data secara riil. Ketua Panitera I Ketut Windia sangat senang mendengar pernyataannya. Merespon bahwa akan menunggu 8 hari dari Aanmaning. Jika belum ada pembayaran maka akan ada panggilan Aanmaning II.

Selang beberapa hari, Dinas Koperasi mengirimkan surat kepada KSP EDM 18 Oktober 2023 perihal undangan klarifikasi. Namun 20 Oktober 2023 pihak koperasi menjawab dengan dalil tak masuk akal. Katanya pengaduannya tidak relevan dan lain-lain. "Dari jawaban ini membuktikan, KSP tersebut mengingkari asas koperasi," tambahnya.

Selama ini koperasi selalu memberikan perhitungan yang salah. Itulah yang pernah disampaikan di hadapan Kepala Dinas Koperasi UMK Provinsi Bali. Tidak ada Aanmaning II ataupun Aanmaning III yang disampaikan oleh Ketua Panitera pengadilan Tabanan, pada tanggal 26 oktober 2023.

Wanita ini justru menerima surat pemberitahuan akan dilaksanakan sita eksekusi perkara perdata nomor 10/Pdt.HT/2023/PNTab, Kamis 2 November 2023. Apa yang diinginkan oleh koperasi?asas Koperasi yang seharusnya membina anggota, bukan membunuh secara perlahan.

Lalu Pengadilan Negeri Tabanan mengeluarkan surat Nomor 451/PAN.PN.W24-U6/HK.2.4/II/2024, perihal pemberitahuan akan dilakukan penjualan lelang barang sitaan perkara 10/Pdt.HT/2023/PN Tab. Di kantor KPKNL Denpasar, 16 februari 2024.

Dikatakan, I Wayan Murja selaku Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Bali, secara terang-terangan melakukan tindakan semena-mena. "Dimana fungsi Dekopinwil. Kemana saya mencari keadilan atas apa yang dilakukan Koperasi," keluhnya, sembari menangis sedih. ***

Editor : M.Ridwan
#langgar perjanjian #koperasi #Ema Duta Mandiri #ksp