Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kejahatan dan Penganiayan Februari Didominasi Penduduk Pendatang, Polres Badung Gulung 25 Pria yang Suka Bikin Onar

Andre Sulla • Rabu, 28 Februari 2024 | 16:25 WIB

 

 
MURNI KEJAHATAN: Polres Badung sampai Februari 2024 menggulung 25 penjahat yang bikin onar dan penganiayaan di wilayah hukum Kabupaten Badung.
MURNI KEJAHATAN: Polres Badung sampai Februari 2024 menggulung 25 penjahat yang bikin onar dan penganiayaan di wilayah hukum Kabupaten Badung.
 
MENGUPURA,radarbali.id - Kepolisian Resor Badung menggulung 25 orang penjahat  dalam sebulan terakhir. 17 orang terlibat tindak pidana umum dan 8 orang kasus tindak pidana penyalah gunaan Narkotika.
 
Dua tersangka diantaranya, Eeliezer Wunu, 29, dan Ardianto Pakereng27, asal Sumba Barat Daya, NTT, karena nekat aniaya anggota TNI berinisial CG, 43,di Cafe Tuak Rembulan, Jalan Gunung Sanghyang, Lingkungan Jambe, Kerobokan Kaja,  Kuta Utara, Badung, Sabtu 24 Februari sekitar pukul 01.20.
 
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Badung Komisaris Polisi I Made Pramasetia mengatakan, hasil penyelidikan, dua lelaki Sumba, NTT ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa lainnya berstatus saksi.
 
Baca Juga: Duh! Momentum Galungan Belum Menebar Senyum Kepada Masyarakat, Ketua GUPBI Bali Sarankan Tradisi Mepatung
 
Dikatakan lelaki yang berdomisili di Asrama TNI AD Sudirman melakukan patroli dialogis ke tempat hiburan malam. Lalu terdapat cekcok antara tamu dan pelayan perempuan.
 
Ternyata para pemuda itu tidak terima. Eeliezer mendorong aparat in dengan tangan. Lalu berdiri dan memberikan gestur tantangan kepada, serta memprovokasi teman-temannya sehingga terjadi keributan, dan kekerasan.
 
Lalu Ardianto melempar TNI menggunakan kursi serta memukul wajah korban menggunakan tangan kosong. "Ardianto mengira, aparat ini telah memukul temannya Eliezer lebih dahulu," kisahnya.
 
Baca Juga: Poin Krusial, Elias Dolah Bertekad Ingin Bali United Kembali Menyandang Juara
 
Eeliezer Wunu, dan Ardianto Pakereng, yang sama-sama asal Sumba Barat Daya, NTT, dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan, dengan hukuman lima tahun penjara.
 
Selain itu, pihaknya telah tetapkan empat tersangka pengeroyokan di Depan Indomaret, Banjar Denkayu Baleran, Desa Werdi Bhuwana, Mengwi, Badung. Yakni Arnoldus Mone alias Joni, 25. Dominggus Nene, 29. Antonius Adipapa, 21. Da Anderias Dondo, 19.
 
Ke empat lelaki yang sama-sama asal Sumba Barat Daya-NTT, terancam dikenakan pasal 170 KUHP dan pidana penjara paling lama lima tahun.
 
Baca Juga: Sambut Galungan, Kuningan,Nyepi, Bali Kumara 9 Rilis That Twam Asi: Ini Pesan Melawan Candu Gadget
 
Termasuk kasus penganiayaan salah sasaran terhadap seorang pemuda bernama Adhi Putra Krismawan hingga tewas di Jalan Raya Sempidi, Mengwi, Kabupaten Badung, telah diamankan lagi dua tersangka dan dan masih dalam pengembangan.
 
"Kami telah menahan P dan S yang ditangkap di Jawa Timur seminggu yang lalu berkat koordinasi dengan jajaran Polda Jatim, dlaam kasus pengeroyokan," kisahnya. 
 
Salah satu pelaku pengeroyokan terhadap korban salah sasaran Adhi Putra Krismawan tersebut, yakni AMF, 17.
 
Baca Juga: Workshop Influencer BUMN Tingkatkan Kompetensi Konten Sosial Media, Kementerian BUMN dan Pertamina
 
AMF adalah pelaku yang masih di bawah umur sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II Karangasem, Bali.
 
AMF divonis oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena terbukti secara sah dan meyakinkan turut melakukan pembunuhan berencana,di Jalan Raya Sempidi-Dalung, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa 16 Januari 2024.
 
Dalam proses persidangan, AMF merupakan salah satu dari enam anggota perguruan silat itu dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Primair dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.
 
Baca Juga: Beras Masih Melambung Tinggi, Ini Upaya Stabilkan Harga di Buleleng
 
Kompol I Made Pramasetia menjelaskan, Satuan Reskrim Polres Badung beserta dengan jajaran telah berhasil mengungkap beberapa kasus diantaranya pencurian alat-alat pertukangan, percobaan pencurian kendaraan bermotor, pencurian kendaraan bermotor dan kasus penganiayaan dengan total tersangka sebanyak 17 orang. 
 
Dari beberapa kasus tersebut berhasil kita amankan 17 tersangka dengan berbagai macam barang bukti diantaranya sepeda motor, gerinda, trafo, kursi, kaos, kayu dan HP.
 
Sedangkan untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Badung berhasil mengungkap 7 kasus penyalahgunaan Narkoba.
 
Baca Juga: Beraksi Mematung Dekat Lampu Merah, 5 Manusia Silver Asal Sidoarjo Jatim Diciduk dan Diajak Makan Bakso
 
Dalam 7 Kasus penyalah gunaan Narkoba kita berhasil mengamankan 8 orang tersangka dengan berbagai macam barang bukti diantaranya Shabu seberat 27,78 gram netto, Ekstasi sebanyak 39 butir, Ganja seberat 7,38 gram netto dan Kokain seberat 0,96 gram netto.
 
Orang nomer dua dijajaran Polres Badung tersebut memberikan apresiasi kepada personel Satuan Reskrim dan Resnarkoba Polres Badung dalam pengungkapan kasus dengan cepat yang terjadi selama bulan Februari 2024.***
Editor : M.Ridwan
#penganiayaan #kejahatan #bikin onar #polres badung