DENPASAR, radarbali.id – Penjara bukan jaminan orang insyaf atau taubat dari berbuat jahat. Buktinya, I Made Sumerta alias Liong, 49, babak belur dimassa.
Kenapa?. Ternyata residivis ini kembali beraksi menjambret kalung emas dari leher Ni Made Wardani, 68, yang hendak sembahyang.
Kejadian berlangsung didepan rumah Ibu Rumah Tangga (IRT) di Jalan Raya Sesetan, gang Kelapa, No. 35, Sesetan Denpasar Selatan, Rabu 28 februari 2024.
Liong memgendarai sepeda motor matic, lalu menarik kalung IRT pagi hari sekitar pukul 08.30, kemudian berusaha kabur. Karena panik ketakutan, wanita tersebut hanya bisa berteriak histeris meminta tolong.
Mendengar teriakan itu, warga kompleks di lokasi, keluar dari rumah masing-masing. Salah satu warga yang melihat kejadian tersebut, menghadang motor yang dikendarai.
"Ya, warga ini menendang sepeda motor yang dikendarai pelaku hingga terjatuh sehingga berhasil diamankan warga sekitar dan sempat dihajar massa," bebernya.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika, Kamis (29/2), menarangkan, amukan warga membuat pengangguran berdomisili di Jalan Bisma, Denpasar ini babak belur.
"Dia dimassa hingga babak belur karena geram dengan ulahnya, sebelum diamankan pihak kepolisian," kata Kapolsek, perempuan, ini.
Lalu yang bersangkutan di giring ke Mapolsek untuk dilakukan pengembangan. Ia pun mengaku dengan jujur bahwa, aksi itu dilakukan lantaran tidak memiliki biaya hidup sehari-hari.
Baca Juga: Owner Ayuterra Belum Disidangkan, Masih Jalani Tahanan Rumah, Ini Alasan Jaksa Kejari Gianyar
"Pun mengaku dengan jujur, dia merupakan residivis pernah ditangkap dua kali di wilayah Denpasar Selatan dan terakhir di Denpasar Barat dalam kasus yang sama," tegas Kapolsek.
Yang bersangkutan baru beberapa hari ini keluar dari penjara namun tidak kapok. Modusnya, mengintai IRT terlebih dahulu sebelum melakukan penjambretan.
"Merasa ada kesempatan yang pas, pelaku langsung melancarkan aksinya" ungkap Kompol Ida Ayu Made Kalpika.
Dari tangan pelaku barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah Kalung emas dan liontin, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio biru dongker Nopol DK 6183 PM yang dikendarai pelaku saat melancarkan aksinya.
Baca Juga: Seleksi Tiga Pelamar, Direktur Perumda Jembrana Ditarget Sumbang PAD, Begini Kata Bupati Tamba
Dan 1 buah hp samsung pada lokasi TKP berbeda yakni di Jalan Tegal Wangi, Sesetan. :Ia terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tutup Polwan berpangkat satu melati di pundak.***
Editor : M.Ridwan