Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Berat! Dokter Aborsi di Bali Dituntut 5 Tahun Penjara, Segera Jalani Masa Tahan Kesekian Kalinya

Putu Honey Dharma Putri Widarsana • Rabu, 6 Maret 2024 | 12:05 WIB
BOLAK BALIK PIDANA:  Terdakwa dokter Ketut Arik WiantaraSKG, 53, jalani sidang  Selasa (5/3/2024). Ia dituntut  pidana 5 tahun penjara.
BOLAK BALIK PIDANA: Terdakwa dokter Ketut Arik WiantaraSKG, 53, jalani sidang Selasa (5/3/2024). Ia dituntut pidana 5 tahun penjara.

DENPASAR, radarbali.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menjatuhkan tuntutan pidana kepada seorang dokter bernama dr. I Ketut Arik Wiantara SKG, 53, dalam perkara Kasus praktik aborsi di Denpasar Selasa (5/3/2024).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada petang sekira pukul 19.00 Wita tersebut terdakwa yang akrab disapa Dokter Arik tersebut hadir dan mendengarkan langsung pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dokter gadungan yang diduga sudah menggugurkan ribuan janin tersebut hanya dituntut lima tahun penjara.

Kepada Majelis Hakim yang dipimpin IGN Aryanta Era Winawan, JPU Imam Ramdhoni meminta supaya hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana aborsi.

Tindakan Arik melanggar dakwaan alternative ketiga Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah dirubah dan ditambah dalam Pasal 428 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," tandas Ramdhoni.

Adapun yang menjadi pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan pidana, dari keadaan yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa sopan dalam persidangan.

Sedangkan keadaan yang memberatkan adalah terdakwa pernah dihukum dengan tindak pidana yang sama. Sebelumnya, Dokter Arik Wiantara didakwa dengan dakwaan pertama, Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Dakwaan kedua Pasal 78 Juncto Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, serta dakwaan ketiga Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Seperti diketahui, terbongkarnya praktik aborsi ilegal dokter Arik bermula saat penyidik Polda Bali menerima informasi dari masyarakat.

Dari penelusuran petugas, ditemukan ada ulasan internet tentang praktik terdakwa di Gang Bajangan, Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. ***

Editor : M.Ridwan
#tuntutan pidana #pn denpasar #jpu #dokter arik #5 tahun penjara #aborsi