Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kapok! Pelaku Asusila Pacar Sendiri Tetap Dibui 6 Tahun Meskipun Mengaku Sama-Sama Suka, Ini Penyebabnya

Muhammad Basir • Jumat, 8 Maret 2024 | 20:20 WIB
PAPARKAN AMAR PUTUSAN : Nyoman Arya Merta, kuasa hukum terdakwa kasus asusila remaja. (m.basir/radar bali)
PAPARKAN AMAR PUTUSAN : Nyoman Arya Merta, kuasa hukum terdakwa kasus asusila remaja. (m.basir/radar bali)

NEGARA, Radar Bali.id -  Terdakwa kasus asusila terhadap anak di bawah umur, berinisial IKAW, 18,divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara dengan pidana 6, tahun penjara, Kamis (7/3/2024).

IKAW   masih merasa hukuman terlalu berat karena persetubuhan dengan korban hingga lima kali atas dasar suka sama suka.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Negara Gde Putu Oka Yoga Bharata terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 6 huruf c jo pasal 4 ayat (2) huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.

Putusan tesebut lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 7 tahun pidana penjara.

Putusan majelis hakim tersebut dinilai terlalu berat bagi terdakwa karena kasus persetubuhan hingga lima kali dengan korban yang merupakan pacarnya didasarkan suka sama suka.

"Terdakwa masih tetap mengaku tidak ada paksaan saat melakukan hubungan, karena statusnya berpacaran dan atas kemajuan masing -masing," ujarnya I Nyoman Arya Merta, kuasa hukum terdakwa IKAW.

Karena itu, terdakwa masih belum memutuskan apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. "Putusan masih dinilai terlalu berat. Terdakwa masih pikir-pikir," tegasnya.

Namun dalam kasus ini, menurut Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono mengatakan, kasus yang menyeret terdakwa hingga dijerat dengan tuntutan pidana penjara 7 tahun dan vonis 6 tahun, karena sudah memenuhi unsur yang memberatkan.

Bahwa terdakwa sudah mengetahui korban masih anak di bawah umur. "Terdakwa sudah mengetahui bahwa pacarnya, yakni korban masih di bawah umur," jelasnya.

Karana itu, alasan terdakwa dan korban berpacaran hingga melakukan hubungan layaknya suami istri atas dasar suka sama suka tidak dibenarkan.

 Karena sebagai orang dewasa, korban yang masih kategori anak semestinya dilindungi. "Walaupun alasan suka sama suka, apabila pelaku sudah dewasa dan korban di bawah umur tetap dipidana," tegasnya.

Berbeda dengan kasus sebelumnya, anak korban mengaku sudah dewasa, ternyata masih belum genap 17 tahun.

Bahkan yang mengajak pertama kali terdakwa, maka tuntutan dan putusan hukuman lebih ringan. "Kami menjatuhkan tuntutan sesuai fakta persidangan," tegasnya.

Delfi menambahkan, dengan tingginya perkara perlindungan anak yang terjadi di Jembrana ini, mengimbau orang tua untuk lebih menjaga dan melindungi anaknya.

Hubungan pacaran antar anak, apabila masih di bawah umur harus lebih ketat pengawasannya. "Anak yang sudah menginjak remaja, harus lebih ketat kontrolnya," tegasnya.

Bukan hanya orang tua, tetapi semua pihak harus memberikan perhatian khusus untuk mencegah pergaulan bebas hingga seks bebas di kalangan anak muda, terutama remaja.

"Peran orang tua dan lingkungan sangat penting dalam upaya pencegahan perkara perlindungan anak ini," terangnya.

Kejari Jembrana sebagai lembaga penegak hukum, selama ini tidak hanya menjadi penuntut dalam sidang perlindungan anak.

Melalui seksi yang ada, seksi pidana umum dan seksi intelijen sudah sering melakukan upaya- upaya ke sekolah  hingga tingkat desa untuk sosialisasi dan pengukuhan hukum untuk pencegahan perkara yang menyangkut anak. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#penjara #asusila #jembrana #vonis