Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sudah Sampai Penuntutan, Ini Tuntutan 16 Pelaku Perusakan Vila di Bugbug, Karangasem

Zulfika Rahman • Sabtu, 9 Maret 2024 | 05:05 WIB
DITUNTUT BERAGAM : Pembacaan tuntutan terhadap 16 pelaku perusakan vila di Bugbug Karangasem. (Istimewa)
DITUNTUT BERAGAM : Pembacaan tuntutan terhadap 16 pelaku perusakan vila di Bugbug Karangasem. (Istimewa)

AMLAPURA, Radar Bali.id- Sidang perkara perusakan dan pembakaran Villa Neano Cliff milik PT.Detiga Naeno Resort Bali memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karangasem membacakan tuntutan pada Kamis (7/3/2024).
Sidang digelar di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Amlapura dengan menghadirkan I Putu Sugiantara dan lainnya.

"Ada 16 terdakwa pembakaran dan perusakan villa di Bugbug disidang dalam agenda pembacaan tuntutan oleh JPU," kata Kasi Intel Kejari Karangasem I Komang Ugra Jagiwirata. 

Lebih lanjut, Ugra menjelaskan, 16 terdakwa  tersebut dituntut berag. "Karena masing-masing dari mereka perannya berbeda dalam perkara ini," ungkapnya.

Untuk itu, perkara dari 16 terdakwa tersebut berkas perkaranya dibedakan menjadi tiga. Dari terdakwa yang pertama yakni I Kade Ariawan, I Putu Sugiantara, I Wayan Merta, JPU menuntut masing-masing pidana penjara 10 bulan dikurangi masa tahanan.

 Baca Juga: Temuan Senjata Api Makarov 800 M Dekat Vila Palm House Diduga Milik Gengster Meksiko

Sedangkan terdakwa I Komang Suardika, I Wayan Wasih, I Kadek Hendra Saputra, I Gede Agus Hery Andika, I Gede Astawa dituntut pidana penjara selama 10 bulan dan terdakwa  Ni Made Suaning, Ni Wayan Suardeni, Ni Wayan Pariati, Ni Wayan Tengah, Ni Kade Purnama Sari dituntut pidana penjara selama 7 bulan. 

Sementara itu, terdakwa I Nyoman Komang Arnaya, I Made Widiada, I Wayan Merta dituntut pdana penjara selama 10 bulan. [*]

Editor : Hari Puspita
#perusakan #karangasem #vila