AMLAPURA, Radar Bali.id- Sidang perkara perusakan dan pembakaran Villa Neano Cliff milik PT.Detiga Naeno Resort Bali memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karangasem membacakan tuntutan pada Kamis (7/3/2024).
Sidang digelar di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Amlapura dengan menghadirkan I Putu Sugiantara dan lainnya.
"Ada 16 terdakwa pembakaran dan perusakan villa di Bugbug disidang dalam agenda pembacaan tuntutan oleh JPU," kata Kasi Intel Kejari Karangasem I Komang Ugra Jagiwirata.
Lebih lanjut, Ugra menjelaskan, 16 terdakwa tersebut dituntut berag. "Karena masing-masing dari mereka perannya berbeda dalam perkara ini," ungkapnya.
Untuk itu, perkara dari 16 terdakwa tersebut berkas perkaranya dibedakan menjadi tiga. Dari terdakwa yang pertama yakni I Kade Ariawan, I Putu Sugiantara, I Wayan Merta, JPU menuntut masing-masing pidana penjara 10 bulan dikurangi masa tahanan.
Baca Juga: Temuan Senjata Api Makarov 800 M Dekat Vila Palm House Diduga Milik Gengster Meksiko
Sedangkan terdakwa I Komang Suardika, I Wayan Wasih, I Kadek Hendra Saputra, I Gede Agus Hery Andika, I Gede Astawa dituntut pidana penjara selama 10 bulan dan terdakwa Ni Made Suaning, Ni Wayan Suardeni, Ni Wayan Pariati, Ni Wayan Tengah, Ni Kade Purnama Sari dituntut pidana penjara selama 7 bulan.
Sementara itu, terdakwa I Nyoman Komang Arnaya, I Made Widiada, I Wayan Merta dituntut pdana penjara selama 10 bulan. [*]
Editor : Hari Puspita